Marketing Strategy

Tarif Tol Naik, Ini Alasan Jasa Marga

Oleh Admin
Tarif Tol Naik, Ini Alasan Jasa Marga

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kristanto Priyambodo hari ini mengumumkan kenaikan 15 ruas tarif tol di wilayah Jawa dan Sulawesi. “Kenaikan tarif ini akan diberlakukan pada 1 November 2015,” ujar dia di kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015.

Kenaikan tarif tol tersebut, kata Kristanto, didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 48 Ayat III. Pasal itu menyebutkan kenaikan tarif tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali. “Sebetulnya kalau melihat jadwal, kenaikan ini jatuh pada 1 Oktober 2015,” ujar dia.

Jasa Marga-jalan tol

Kristanto menyebutkan, alasan di balik pemberlakuan kenaikan tol baru ditetapkan sekarang sesuai instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kris menyebutkan 15 tol tersebut di antaranya adalah Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol dalam kota Jakarta, tol lingkar luar Jakarta, dan Padaleunyi.

Tarif tol juga akan naik di sejumlah ruas lain, yakni Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cipularang, Belmera, Serpong-Pobdok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2, Pondok Areb-Bintaro Viaduct-Ulujami, dan Bali Mandara.

Penyesuaian tarif tol ini berdasarkan angka inflasi selama dua tahun dengan tujuan agar badan usaha jalan tol dapat mengembalikan investasi sesuai dengan rencana bisnisnya. “Sejauh ini sesuai data yang diperoleh dari BPS besaran inflasi pada 15 ruas tol tersebut berkisar 9-15 persen,” ujarnya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved