Marketing Strategy

Wow, Pencairan Jaminan Hari Tua Tembus Rp 11 Triliun

Wow, Pencairan Jaminan Hari Tua Tembus Rp 11 Triliun

Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Herdy Trisanto mengatakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta sudah menembus Rp 11,1 triliun. “Cukup tinggi, sampai dengan September 2015 itu secara nasional,” kata dia di Bandung, Jumat, 23 Oktober 2015.

Herdy mengatakan, lonjakan pencairan dana JHT tersebut akibat aturan berubah. “Saat ini, JHT bisa diambil setiap saat kalau yang bersangkutan berhenti, mengundurkan diri, mungkin juga karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan lain sebagainya, dia bisa mengambil setiap saat,” kata dia.

Dia mengklaim tingginya pencairan JHT itu masih relatif aman. “Dana yang keluar masih lebih kecil daripada yang masuk, kan ada peserta yang nyetor. Rasionya belum melewati angka 100 persen. Belum lagi ada dana yang kami kelola dengan melakukan investasi, mengembangkan itu, nambah lagi dananya. Enggak masalah dari segi itu,” kata Herdy. Dalam setahun, BPJS Ketenagakerjaan menerima iuraan peserta menembus Rp 34 triliun.

Herdy mengatakan beragam alasan pengambilan dana JHT tersebut. “Yang paling banyak itu karena berhenti kerja, itu bisa disebakan PHK, mengundurkan diri, bisa pensiun. Itu mencapai 40 persen, cukup tinggi,” kata dia.

Menurut Herdy, kisaran dana JHT yang dicairkan beragam, bergantung dari lama waktu pekerja tersebut. “Namanya JHT itu dia menabung, ketika diambil itu beserta hasil pengembangannya. Kalau besarannya itu rata-rata buat pekerja di Indonesia sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” kata dia.

Dia tidak yakin, tingginya angka pencairan JHT berkorelasi dengan pelambatan ekonomi yang diduga menjadi sebab perusahaan banyak mengurangi pekerjanya. “Kalau soal signifikannya, saya kira masih belum. Tapi yang jelas, memang namanya kebutuhan diambil,” katanya.

Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebaliknya, program pensiun yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan terbaru, yang diluncurkan Juli 2015 lalu, sudah melampaui target. “Program jaminan pensiun targetnya cuma Rp 600 miliar, yang diterima sudah Rp 700 miliar,” kata Herdy.

Herdy mengatakan, kolekan dana jaminan pensiun Rp 700 miliar itu sudah catatan September 2015. “Masih ada bulan Oktober, November, dan Desember. Saya kira bisa sampai di atas Rp 1 triliun,” kata dia.

Menurut Herdy, awalnya sejak diluncurkan Juli lalu, perkiraan dana yang terkumpul dari peserta yang mendaftar program pensiun hanya mencapai Rp 400 miliar. “Ternyata sudah masuk dana Rp 700 miliar. Jumlah pesertanya hampir 4 juta orang. Luar biasa,” kata dia.

Herdy mengatakan, persentase peserta yang mengikuti program pensiun baru 15 persen dibandingkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mayoritas yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti program itu justru perusahaan skala menengah ke bawah. “Kita berharap perusahaan di level atas ikut juga. Karena perusahaan di level atas sebetulnya sudah punya dana pensiun sendiri, tapi wajib juga menyertakan pekerjanya di kita. Kalau dia punya kelebihan iurannya, baru bisa ikut program pensiun yang lain,” kata dia.

Berbeda dengan dana JHT, program pensiun baru bisa dicairkan setelah 15 tahun. Iurannya dihitung tiga persen dari upah pekerja. “Kalau sudah 15 tahun menjadi peserta, dia bisa menerima pensiun setiap bulan. Kalau meninggal atau alasan apapun di bawah 15 tahun, bisa menerima uangnya sekaligus, sama seperti JHT. Minimal harus 15 tahun karena dia akan menerima 45 persen rata-rata upahnya,” kata Herdy.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved