Trends

Maskapai Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Bandara Soekarno Hatta (Foto Istimewa)

Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, baik rute domestik maupun internasional. Meski demikian, dalam keadaan khusus, pesawat seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group, Sriwijaya Air, Air Asia, dan lainnya dapat melayani penumpang.

“Larangan dilakukan secara menyeluruh, tapi ada pengecualian-pengecualian untuk transportasi udara dari satu titik ke titik lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Pengecualian tersebut berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisai internaional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara.

Selanjutnya, pengeucalian berlaku bagi angkutan penerbangan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; operasional angkutan udara perintis; dan operasional lainnya dengan seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Novie menyatakan, badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight attendant atau FA kepada Kementrian Perhubungan. Maskapai juga dapat menggunakan izin dari penerbangan eksisting.

Badan usaha yang melakukan pelanggaran, tutur Novie, akan dikenakan sanksi adiministratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19,” ujar Novie.

Tiap-tiap bandara, kata Novie, akan memiliki posko pemantauan. Petugas di posko akan melakukan pengecekan di terminal-terminal bandara selama larangan mudik berlaku.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved