Trends

Mau Bisnis Pertashop dari Pertamina? Ini Persyaratannya

Ilustrasi, salah satu unit Pertashop di wilayah Jawa Timur (Foto: Antara/Ayu)

SPBU mini seperti Pertashop atau Pertamina Shop bisa jadi alternatif untuk membuka usaha di daerah yang belum ada SPBU. Lalu apa bagaimana cara membuka usaha Pertashop, baik syarat atau izin usahanya? Dalam ulasan berikut ini akan dibahas bagaimana cara memulai usaha Pertashop, SPBU mini yang mulai diminati masyarakat karena lebih murah ketimbang BBM eceran.

Sebelum membahas tentang cara membuka usaha Pertashop, baik syarat atau izinnya, perlu dibahas lebih dulu apa itu Pertashop. Pertashop atau Pertamina Shop dikutip dari laman Pertamina, merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya kepada konsumen yang diutamakan pengoperasiannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan tersebut.

Berikut ini merupakan syarat menjadi mitra Pertashop, dilansir dari kemitraan.pertamina.com,

1. Warga negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya.

2. Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan.

3. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop.

4. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa setempat.

5. Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan.

• Tipe gold dengan nominal Rp250 juta dengan luas 210 m²

• Tipe platinum dengan modal Rp400 juta dengan luas 300 m²

• Tipe diamond dengan modal Rp500 juga dengan luas 500 m²

Selain dengan modal sendiri, pendanaan modal Pertashop juga dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR serta kredit yang lainnya.

Sementara untuk lokasi, disyaratkan jalan yang digunakan untuk pendistribusian BBM mampu menahan beban 8 ton, serta berlokasi jauh dari SPBU utama. Selain itu lokasi harus strategis dengan prediksi minimal 100 motor per hari dan penting untuk memastikan kestabilan listrik di daerah tersebut.

Adapun cara mengajukan diri menjadi mitra Pertashop yakni sebagai berikut

1. Masuk ke laman https://kemitraan.pertamina.com.

2. Kemudian klik bagian “Daftar Calon Mitra BBM Ritel”.

3. Cari bagian Pertashop dan klik “Daftar Sekarang”.

4. Konfirmasi kriteria wajib calon mitra dengan mencentang check box.

5. Bila lokasi tidak tersedia pada drop list, pilih opsi “Klik Di Sini”, baca langkah-langkah untuk mengajukan lokasi baru di laman yang ditampilkan tersebut. Bila lokasi yang akan dipilih tersedia, pilih lokasi baru yang akan diajukan pada drop list yang tersedia.

6. Selanjutnya, klik kanan pada peta, sesuai titik lokasi, kemudian tulis alamat lengkap.

7. Lengkapi detail informasi serta bukti kepemilikan lahan, kemudian centang pada bagian “Saya telah membaca dan memahami persyaratan…” jika sudah selanjutnya klik “Submit Pengajuan”.

8. Nantinya akan ditampilkan informasi bahwa pengajuan lokasi Pertashop telah berhasil.

9. Terakhir, calon mitra akan dikirimi email dari Pertamina untuk mengevaluasi kelayakan lokasi Pertashop.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved