Marketing Trends zkumparan

Menabung Mulai Rp100 Juta, Maybank Gratiskan Asuransi

Maybank Indonesia resmi meluncurkan program tabungan berhadiah asuransi kesehatan, Mysaver di kantor pusat Maybank Indonesia, Jakarta.

Program tersebut merupakan program tabungan dengan bonus asuransi kesehatan secara gratis dari PT Allianz Life Indonesia. Caranya, nasabah harus menempatkan dana baru sebesar Rp100 juta hingga Rp1 miliar di Tabungan Maksi yang akan di-hold selama setahun.

Jenny Wiriyanto, Director Community Financial Services Maybank Indonesia, menjelaskan, lewat program tersebut, nasabah dapat melakukan perencanaan keuangan secara menyeluruh. “Dengan hanya menabung, nasabah juga akan mendapatkan proteksi asuransi kesehatan. Melalui program ini, dana nasabah tetap dapat terlindungi dan tetap mendapatkan bunga tabungan, sekaligus nasabah tidak terbebani dengan biaya kesehatan.

Menurutnya, program ini merupakan terobosan yang dilakukan Maybank dengan menciptakan inovasi untuk memberikan solusi perencanaan keuangan secara menyeluruh kepada nasabah.

“Dalam program ini, nasabah akan mendapatkan asuransi kesehatan selama setahun, tanpa memerlukan masa tunggu maupun medical checkup, dan dapat diberikan sebagai hadiah kepada anggota keluarga nasabah, baik kepada orang tua, kakak/adik, pasangan maupun anak selama penerima Kartu Asuransi merupakan nasabah Maybank dengan usia 65 tahun ke bawah.”

Program Mysaver diklaim sebagai program tabungan sekaligus perlindungan pertama yang ada dipasar. Dimana perlindungan yang ditawarkan mencakup rawat jalan, rawat inap, santunan kematian dan penyakit kritis jika seluruh biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. ”Keuntungan yang didapat nasabah adalah modal tetap karena tidak perlu mengalokasikan tambahan dana untuk membayar premi, tidak memerlukan medical check-up terlebih dulu tanpa pengecualian atau pre-existing condition, tanpa masa tunggu karena bisa langsung klaim secara cashless dengan kartu di lebih dari 800 rumah sakit rekanan di Indonesia, dan dapat dipakai di luar negeri dengan melakukan reimbursement,” dia menguraikan.

Adapun tiga jenis perlindungan yang akan didapat oleh nasabah berupa rawat jalan, rawat inap dan bantuan biaya kesehatan keluarga. “Untuk manfaat rawat inap, terdapat batasan limit per jenis perawatan namun tidak ada batasan limit jumlah perawatan/manfaat per tahunnya,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved