Trends

Mendag: Urus Izin Usaha e-Commerce Mudah & Gratis

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto (Foto: tribunnews.com)

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyatakan pelaku usaha e-commerce atau dagang elektronik yang mendaftarkan izin usaha tidak akan dikenakan pungutan. Hal ini dilakukan guna mempermudah perizinan bagi pelaku usaha e-commerce.

“Online itu tidak ada pungutan, kalau ada berarti tidak dimudahkan. Jadi tanpa ada pungutan dan dipercepat sesuai arahan Pak Jokowi, izin usaha harus dipermudah terutama dalam hal yang berkaitan dengan ekspor,” kata Agus ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2019.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid ini diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. pelaku pasar hingga industri.

Peraturan Pemerintah juga diterbitkan guna menyetarakan level of playing field baik pedagang online maupun offline. Nantinya, para pelaku e-commerce yang mengajukan izin berdagang ke Kemendag bisa memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa perlu datang ke Kementerian.

Agus mengatakan untuk mempermudah Kementerian akan mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu perantara dalam Peraturan Menteri (Permen). Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan kapan Permen tersebut bakal dikeluarkan.

Agus juga mengimbau, pelaku usaha e-commerce yang tengah mengajukan izin dan merasa dipersulit, segera melapor ke Kementerian. Khususnya, berkaitan dengan adanya permintaan melakukan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu.

Dia memastikan, jika ada pihak-pihak yang meminta pembayaran bakal dikenakan sanksi bila terbukti bersalah. “Sanksinya kan ada aturannya di dalam KUHP. Itu bagian dari sanksi yang akan kami beri kan, mohon apabila ada kesulitan tolong dilaporkan,” tutur Agus.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved