Trends Economic Issues

Meneropong Prospek Integrasi Unit Usaha Syariah Bank

Meneropong Prospek Integrasi Unit Usaha Syariah Bank
Foto : Istimewa

Tahun depan merupakan tenggat waktu unit usaha syariah (UUS) bank umum untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off. Kendati sudah diberikan waktu dalam mempersiapkan proses tersebut, beban suntikan modal tambahan masih menjadi sebuah persoalan sehingga integrasi menjadi jawaban ideal.

Pengamat ekonomi perbankan Universitas Bina Nusantara (Binus) Doddy Ariefianto, mengatakan konsolidasi merupakan langkah paling ideal bagi UUS untuk memisahkan diri di tengah tenggat waktu yang semakin mepet. Menurutnya konsolidasi atau integrasi dapat lebih menjamin bank semakin kuat dari sisi permodalan, sehingga sesuai dengan tujuan awal kewajiban spin-off UUS, yakni memperkuat industri keuangan syariah. “Bank itu ‘kan bisnis padat modal, kalau tidak punya modal kuat, bisnisnya di situ saja. Uang Rp 1 triliun, Rp 3 triliun sebagai syarat modal inti itu uang yang banyak sekali untuk UUS,” kata Doddy di Jakarta pada akhir pekan lalu..

Sesuai ketentuan yang berlaku, spin off di UUS itu wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau paling lambat pada 2023. Artinya jika tidak ada perubahan, maka tersisa sekitar 18 bulan bagi bank umum konvensional yang memiliki UUS untuk menyiapkan modal tambahan.

Kewajiban spin-off juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induknya. Jika pemisahan UUS dari induk tidak dilakukan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha.

Adapun untuk melakukan spin-off, mengikuti aturan permodalan bank terbaru, berarti UUS perlu memiliki modal inti setidaknya Rp 1 triliun bila bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp 3 triliun.

Dalam catatan OJK, jumlah UUS per Februari sebanyak 21 unit. Aksi korporasi terdekat yang akan mengurangi jumlah UUS adalah rencana PT Bank Syariah Indonesia Tbk. mengakuisisi UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan spin-off UUS Bank Sinarmas.

Dengan konsolidasi, bank seharusnya mendapatkan keuntungan, baik yang melepas maupun yang mengakuisisi. Contohnya, BSI terbilang kuat untuk merangkul BTN Syariah dan BTN mendapatkan tambahan modal baru untuk meningkatkan rasio permodalan. Doddy, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan BTN melepas UUS itu dibeli secara komersial, bukan hibah. “Dengan begitu BTN dapat uang dari transaksinya dan BSI dapat amunisi baru untuk memperbesar bisnisnya,” jelas Doddy.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada sesi diskusi, menyarankan UUS yang hendak spin-off tetapi terhambat permodalan dapat memilihjalan konsolidasi. “Saya mengusulkan solusi agar melakukan konversi atau penggabungan sehingga modalnya cukup,” katanya. Hal tersebut sesuai dengan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Beleid ini memberikan tiga opsi bagi UUS untuk berpisah dengan induknya.

Pertama dengan bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS). Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Kinerja UUS

Mengutip Statistik Perbankan Syariah dari OJK, per Februari 2022, aset UUS tumbuh 13,39% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 218,44 triliun. Pertumbuhan ini melambat jika dibandingkan dengan capaian Desember 2021 lantaran aset UUS naik 19,34% atau menjadi Rp 234,95 triliun (yoy). Per Februari 2022 itu pembiayaan tumbuh 12,8% menjadi Rp 153,62 triliun (yoy). Capaian ini menunjukan tren pemulihan setelah tertekan pandemi Covid-19.

Akan tetapi dari segi laba, UUS mengalami koreksi 6,91% per Februari 2022 (yoy). Padahal penghujung tahun lalu laba bersih UUS tumbuh 29,47% menjadi Rp 4,2 triliun (yoy). Dari segi rasio-rasio penting, tingkat pembiayaan bermasalah UUS dalam tren positif. Sebab, pada bulan kedua tahun ini berada di posisi 2,62%. Akan tetapi tingkat pengembalian aset atau return on asset (ROA) melemah menjadi 1,69% dari posisi 2,05% pada Desember 2021.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved