Trends

Menkominfo: Migrasi Televisi Analog ke Digital Dongkrak Pendapatan Pajak Rp 443 T

Ilustrasi tv digital (Foto istimewa).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate menyatakan migrasi televisi analog ke digital atau analog switch off akan berpengaruh terhadap pendapatan domestik bruto atau PDB. Mengacu estimasi Boston Consulting Group pada 2017, analog switch off akan mendongkrak kenaikan pajak senilai Rp 443 triliun dan PNBP sebesar Rp 77 triliun.

“Serta tak kalah penting penciptaan lapangan kerja sebanyak 230 ribu dan unit usaha baru 181 ribu. Inilah yang menjadi motivasi untuk menerapkan sistem penyiaran digital guna memaksimalkan ekonomi digital agar diterapkan di masing-masing negara,” ujar Johnny G. Plate dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk ‘Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh’, yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 9 Juni 2021.

Pemerintah akan segera merealisasikan analog switch off setelah DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam beleid itu termaktub ketentuan tentang migrasi televisi analog dengan batas akhir realisasinya dua tahun sejak undang-undang disahkan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, analog switch off harus dilakukan paling lambat 2 November 2022. Johnny mengakui migrasi televisi analog ke televisi digital bukan perkara mudah. Sebab, saat ini ada 44 juta rumah tangga Indonesia yang memakai layanan televisi analog.

Selain itu, Indonesia punya 701 lembaga penyiaran pemegang izin siaran analog. Tingginya jumlah lembaga penyiaran itu berbanding lurus dengan kepadatan penggunaan frekuensi radio sehingga kondisi ini menambah kompleksitas penataan spektrum frekuensi.

“Itu salah satu faktor tahapan analog switch off di Indonesia sulit dilakukan kalau terlalu dekat dengan 2 November 2022 atau dalam jumlah tahap yang terlau sedikit. Kesiapan industri dan masyarakat akan jadi pertimbangan utama Kominfo,” katanya.

Karena itu, tahap migrasi akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, analog switch off dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan yang meliputi 15 kabupaten dan kota. Pada tahap ini, beberapa kota di Aceh telah melakukan uji coba.

Kemudian tahap kedua paling lambat direalisasikan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan yang mencakup 44 kabupaten atau kota. Lalu pada tahap ketiga pada Maret 2022 yang menjangkau 30 wilayah layanan di 107 kabupaten atau kota. Selanjutnya pada tahap keempat, analog switch off paling lambat sudah dilakukan pada 17 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan yang mencakup 110 kabupaten dan kota.

Pada tahap kelima, migrasi harus sudah dilakukan pada 2 November di 24 wilayah layanan yang menaungi 63 kabupaten atau kota. Kemudian pada 3 November hingga 31 Desember 2022, Kominfo akan menyiapkan multiplexing restaking, yaitu persiapan penyesuanan penetapan spektrum frekuensi.

Spektrum frekuensi itu akan dipetakan, baik untuk penyiaran maupun kebutuhan telekomunikasi seluler. Sedangkan pada 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023, multiplexing atau penetapan pemisahan spektrum frekuensi digadang-gadang sudah bisa terwujud.

“Dalam setiap tahapan, kami akan terbuka untuk menerima masukan agar transisi ini menjadi proses yang lancar dan tidak mengganggu pelaksanaan siaran,” tutur Johnny.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved