Management Trends zkumparan

Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Program Perhutanan Sosial

Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Program Perhutanan Sosial

Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke-23 di Bonn, Jerman.

Program perhutanan sosial yang sedang gencar diimplementasikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diperkenalkan lebih luas kepada dunia internasional lewat Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke-23 di Bonn, Jerman.

Paparan Program Perhutanan Sosial yang diluncurkan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi melalui akses kelola masyarakat terhadap hutan. Program ini dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta memberi dampak positif pada upaya pengendalian perubahan iklim.

Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan, pemerintahan akan memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Program ini juga menjadi jalan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Dengan perhutanan sosial, masyarakat memiliki lahan kelola yang lebih luas untuk meningkatkan ketahanan pangan dan bisa beradaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim.

“Program perhutanan sosial dirancang untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Melalui program ini juga akan meningkatkan tutupan hutan melalui implementasi pola agroforestry,” ujarnya.

Pemerintah juga akan memberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan permodalan dengan melibatkan perbankan kementerian/lembaga non kementerian dan bank BUMN.

Penelitian membuktikan gas karbondioksida (CO2) yang diserap di hutan-hutan yang dikelola masyarakat di negara beriklim tropis, mencapai 21 ton per hektar/tahun. Sementara serapan CO2 di hutan savana hanya 5,5 ton per hektare/tahun dan di hutan sub tropis hanya 7,5 ton per hektar/tahun.

Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erna Rosdiana mengungkapkan, hingga saat ini seluas 1,087 juta hektar hutan telah diberikan izin perhutanan sosial dengan berbagai skema. “Ada lebih dari 3.950 titik izin perhutanan sosial dan melibatkan 267.165 kepala keluarga,” katanya.

Erna menegaskan, setiap izin perhutanan sosial harus dikelola sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari. Masyarakat yang menerima izin perhutanan sosial boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan sesuai fungsi hutannya. Pada kawasan hutan lindung dan konservasi, masyarakat boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan karbon. Pemanfaatan komoditas tersebut juga bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi ditambah dengan pemanfaatan hasil hutan kayu.“Perhutanan sosial bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi tetap harus sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari,” kata Erna.

Sementara itu Program Manajer Sustainable Enviromental Governance, Hasbi Berliani menyatakan banyak contoh izin perhutanan sosial yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Hasil kajian LIPI di Lampung mengungkapkan, perhutanan sosial bisa mengurangi hingga 50%-82% kemiskinan.

“Program perhutanan sosial memang bisa mengurangi ketimpangan penguasaan lahan saat ini. Namun dia mengingatkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM,” ungkapnya.

Akses untuk lembaga keuangan juga harus dibangun. Demikian juga untuk dukungan untuk pengolahan hasil produksi dan pemasaran. Pentingnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan antar pemerintah di berbagai harus tingkatan. Selain itu dia juga menyerukan pemerintah untuk bisa menambah alokasi anggaran untuk mendukung sukses program perhutanan sosial.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved