Trends zkumparan

MPMFinance Peroleh Suntikan Dana Rp 3,6 triliun dari 20 Lembaga Keuangan Luar Negeri

MPMFinance Peroleh Suntikan Dana Rp 3,6 triliun dari 20 Lembaga Keuangan Luar Negeri

PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPMFinance), unit bisnis jasa keuangan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk dan perusahaan pembiayaan asal Jepang, JACCS Co. Ltd, telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri dengan 20 lembaga keuangan. Fasilitas bernilai total US$250 juta ekuivalen atau setara dengan Rp3,6 triliun ini dikeluarkan dalam dua mata uang yaitu Dollar Amerika Serikat (USD) dan Yen Jepang (JPY) untuk jangka waktu 4 tahun.

Dalam fasilitas in, Mizuho Bank dan MUFG Bank bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters dan Bookrunners. Perjanjian ini merupakan salah satu langkah strategis MPMFinance dalam memperoleh biaya bunga yang kompetitif juga sebagai bentuk diversifikasi sumber pendanaan di samping fasilitas pinjaman bank bilateral dari dalam dan luar negeri.“Fasilitas pinjaman ini sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan hingga kuartal II tahun depan,” kata CEO MPMFinance, Johny Kandano.

Fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri kali ini merupakan yang ke-5 kalinya diperoleh MPMFinance dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Pada bulan Mei tahun lalu, MPMFinance juga berhasil memperoleh fasilitas serupa dengan nilai mencapai US$ 333 juta ekuivalen atau setara dengan Rp 4,6 triliun dari 34 lembaga keuangan. Fasilitas pinjaman tersebut telah habis digunakan sepenuhnya sampai dengan bulan April 2019 untuk kebutuhan modal kerja perusahaan.

Di tahun 2019, MPMFinance akan lebih berhati-hati dalam rencana pendanaannya, diantaranya dengan mengurangi porsi pinjaman valuta asing. Tentunya hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dan kondisi pasar.

“Hingga 31 Maret 2019, Perusahaan memiliki total pinjaman sebesar Rp8,6 triliun dengan total ekuitas sebesar Rp1,9 triliun yang sangat memadai untuk mendukung pertumbuhan Perusahaan lebih jauh. Adapun rasio pinjaman terhadap ekuitas Perusahaan sebesar 4,59 kali per tanggal 31 Maret 2019, masih jauh dibawah ketentuan regulasi dengan batas maksimal sebesar 10 kali,” ujar Johny menambahkan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved