Trends Economic Issues

Nasabah Harus Perhatikan Batas Dana dan Bunga yang Dijamin LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut: Bank umum dalam Rupiah 5,25%, valas 1,50%. Sementara di BPR simpanan Rupiah 7,75%.

Muhammad Yusron, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.

Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS,” ucapnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memerhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved