Trends Economic Issues zkumparan

Nilai Kompensasi Pelanggan Individu PLN Rp4 - 148 Ribu

Nilai Kompensasi Pelanggan Individu PLN Rp4 - 148 Ribu

Peristiwa blackout listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten pekan lalu terus ditindaklanjuti oleh PLN. BUMN listrik ini telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi di hari Minggu (4/8/2019) mampu dipulihkan.

Meski demikian, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout. PLN sendiri bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa blackout. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar bulan September 2019. Adapun nilai kompensasinya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Metode pemberian kompensasi itu sendiri dilakukan dengan skema No Cash-Out. Dalam arti PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali. Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.

Menanggapi rencana tersebut, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai langkah yang diambil PLN sudah tepat. “Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN menggunakan Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan. Itu tepat sekali karena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM itu dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab. Artinya langkah yang diambil PLN sudah tepat,” jelas Fahmy.

Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan. Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017.

Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi). Adapun kepada golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.

Lalu, kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.

Total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan. Adapun yang akan terjadi pada keuangan PLN adalah, pada September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 865 miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout.

Fahmy memberi masukan atas rencana PLN tersebut. Menurutnya, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya. “Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4.000- Rp148 ribu. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” ujar Fahmy.

Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya. “Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan,” jelasnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved