Technology Trends Economic Issues zkumparan

Nilai Tambah Fintech Ada pada Mekanisme Distribusi

Nilai Tambah Fintech Ada pada Mekanisme Distribusi

Hadirnya inovasi-inovasi digital dalam sektor ekonomi menyediakan alternatif jasa layanan keuangan, khususnya bagi masyarakat yang belum terlayani. Sinergi para pemangku kepentingan, baik regulator maupun pelaku, menjadi penting untuk menumbuhkan ekosistem yang memberikan efek positif bagi perkembangan ekonomi dan keuangan digital serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pentingnya sinergi untuk mendorong inovasi ekonomi dan keuangan digital mendasari penyelenggaraan konferensi dan pameran di bidang teknologi finansial (fintech), Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 (IFSE 2019) “Innovation for Inclusion” yang secara resmi dibuka Jakarta Convention Center, (23/9/2019).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, menyatakan bahwa inovasi teknologi di dalam sektor keuangan merupakan hal yang harus didukung oleh pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan. “Perkembangan teknologi di bidang keuangan yang demikian pesat harus didukung oleh semua pihak agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Peningkatan akses terhadap layanan dan produk keuangan akan mampu menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian nasional,” ujar Darmin.

Ia juga menyatakan bahwa untuk mendukung pertumbuhan fintech di Indonesia, pemerintah akan tetap menekankan pada pendekatan yang bersifat ringan atau light touch dalam lingkungan yang menguntungkan untuk semua atau safe harbour.

Dalam kesempatan Fintech Visionary Talk, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembangunan harus bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Ia menyatakan bahwa investasi pemerintah di bidang infrastruktur merupakan upaya untuk mendukung pembangunan, termasuk di bidang teknologi dan fintech, sehingga bisa diakses oleh semua orang. Terkait industri fintech yang terus berkembang pesat, Kementerian Keuangan akan terus memberikan dukungan melalui peraturan-peraturan yang ramah dan tidak memberatkan industri.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, menyampaikan bahwa Bank Indonesia berkomitmen penuh untuk mengembangkan sistem pembayaran dan memfasilitasi perkembangan inklusi keuangan, hal ini ditunjukkan melalui beberapa kebijakan atau program yang telah ditempuh. Pertama, program elektronifikasi penyaluran bantuan sosial non tunai yang telah disalurkan kepada 15,6 juta Rumah Tangga penerima bantuan sosial, elektronifikasi di bidang transportasi, dan elektronifikasi transaksi pemerintah. Kedua, integrasi sistem pembayaran dengan digital ekonomi secara end to end proses baik dari perbankan, fintech maupun e-commerce ke masyarakat dan bank sentral.

Ketiga, menjamin interlink antara teknologi finansal dan bank untuk menghindari risiko shadow banking. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat, antara lain melalui penguatan regulatory sandbox. Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, termasuk dengan otoritas bank sentral negara lain, dengan tetap memperhatikan prinsip resiprokalitas. BI dalam hal ini siap berkolaborasi untuk mewujudkan ekonomi dan keuangan digital sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Gubernur BI juga menyampaikan BI telah menerbitkan serangkaian kebijakan untuk mendukung pengembangan sistem pembayaran Indonesia, antara lain QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang diluncurkan pada bulan Agustus 2019, dan penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Ke depan, sinergi antar pemangku kepentingan perlu semakin diperkuat untuk mendorong ekonomi dan keuangan digital sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, termasuk untuk membangun ekosistem yang mendorong inovasi ekonomi dan keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan, perkembangan teknologi informasi harus dapat dioptimalikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.

Sejalan dengan itu, perlindungan konsumen fintech harus dilakukan melalui penerapan kode etik oleh asosiasi fintech, dan juga kehadiran undang-undang terkait perlindungan data nasabah. Komitmen OJK terhadap fintech dan inovasi keuangan digital pun telah dibuktikan dengan sudah dibuatnya beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang fintech, seperti POJK No. 77 Tahun 2016, POJK No. 13 Tahun 2018 dan POJK No. 37 Tahun 2018. Saat ini juga sudah tercatat 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital, sudah terdaftarnya 127 perusahaan fintech peer to peer lending (per Agustus 2019) dan satu perusahaan equity crowd funding berizin.

Industri fintech dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai organisasi yang menaungi seluruh perusahaan fintech di Indonesia telah memiliki anggota sebanyak 280 perusahaan, dan 250 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di sektor sistem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, insuretech, equity crowdfunding dan lainnya. Pesatnya pertumbuhan industri fintech dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk segmen retail dan unbanked. IFSE 2019 menjadi wujud komitmen industri fintech dalam mendukung target tercapainya inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun 2019. Hal ini dilakukan melalui berbagai solusi yang ditawarkan fintech kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat.

Ketua Umum AFTECH, Niki Luhur, menjelaskan bahwa nilai tambah fintech terletak pada mekanisme distribusinya. “Fintech memanfaatkan channel-channel terbaru baik melalui website, perangkat mobile, dan lain-lain. Hal ini memungkinkan pemain fintech menjangkau masyarakat yang ada di daerah, bahkan daerah terpencil, yang selama ini belum tersentuh bank konvensional,” ujarnya.

Niki juga menekankan pentingnya kerjasama antar industri untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari kegiatan ilegal seperti penipuan (fraud), kejahatan siber (cyber crime), dan lain-lain. Perlindungan data konsumen menjadi salah satu perhatian utama para pemain fintech dan pemerintah mengingat fintech banyak mengandalkan data konsumen dalam melakukan transaksi. Untuk itu, diperlukan peraturan yang tegas dan jelas mengenai pengelolaan, penggunaan, dan perlindungan data konsumen.

IFSE 2019 terdiri dari beberapa agenda utama yaitu konferensi (summit), pameran fintech (expo) dan beberapa program pendukung lainnya. Dihadiri oleh lebih dari 800 delegasi (regulator, pemerintah, lembaga donor, pelaku fintech dan sektor keuangan), konferensi menghadirkan lebih dari 100 pembicara dengan pengalaman kelas dunia untuk membahas berbagai isu penting terkait perkembangan industri fintech dan dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya untuk segmen unbanked dan undeserved. Sementara di dalam area pameran ada lebih dari 100 perusahaan dari sektor fintech, keuangan dan teknologi yang akan menampilkan berbagai produk dan layanan keuangan berbasis teknologi yang manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved