Technology Trends

Ojek Online Fiktif Rugikan Industri dan Konsumen

Beragam modus kecurangan dilakukan sejumlah mitra pengemudi, di antaranya pembuatan order fiktif, penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order driver.

Untuk membahas lebih jauh tentang upaya memberantas praktek-praktek yang merugikan tersebut, ITF (Indonesia Technology Forum) dan Masyarakat Transportasi online (MTI) berinisiatif menggelar diksusi bertajuk “Fenomena Tuyul, Ofik, dan Nasib Transportasi Online”. Tampil sebagai pembicara yakni, Pratama Persadha (Pengamat Cyber Security), Muslih Zainal Asikin (Masyarakat Transportasi Indonesia), dan Bhima Yudistira (Pengamat Ekonomi INDEF).

Ya, merambahnya bisnis ojek berbasis online ke berbagai kota di Indonesia, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengemudi ojek online untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Transportasi online telah berevolusi menjadi jasa kebutuhan sehari-hari seperti antar barang, beli makanan dan beberapa kebutuhan lain

Menurut Puskakom UI, sebanyak 95% konsumen merasa aman dan 98% merasa nyaman karena mengetahui identitas driver dan bisa mengecek rute. Penumpang transportasi online dikuasai 20-30 tahun sebanyak 56% dan usia 31-40 sebanyak 28%, sebagian besarnya adalah sarjana 54%.

Sementara itu studi terbaru dari INDEF mengenai transportasi online di Indonesia menyebutkan bahwa setelah bergabung menjadi driver, banyak masyarakat yang mengalami peningkatan taraf ekonomi. Rata-rata setelah gabung menjadi driver ojek online, pendapatan bulanan di kisaran Rp2,5 – 3,5 juta ditambah bonus insentif sekitar 1 juta. Sedangkan untuk driver taksi online rata-rata di atas Rp4 juta per bulan.

Namun, semakin meningkatnya jumlah pengendara ojek online, membuat persaingan antar driver semakin ketat. Alhasil tak sedikit di antara mereka yang melakukan kecurangan demi mendapatkan penumpang.

Beragam modus kecurangan yang dilakukan beberapa mitra pengemudi, di antaranya adalah pembuatan order fiktif, penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari mitra tersebut.

Istilah ‘tuyul’ sendiri digunakan untuk menyebut penumpang fiktif. Teknisnya, para driver yang curang menggunakan aplikasi Fake GPS. Jadi, seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya tidak bergerak kemana-mana.

Tak dapat dipungkiri, jika praktik tersebut dilakukan lantaran mitra driver mengejar insentif yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online.

Sejatinya, insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mitra pengemudi. Penilaiannya dilakukan berdasar produktivitas masing-masing mitra pengemudi yang berhasil melampaui standar yang telah ditentukan.

Kecurangan yang menjadi marak tersebut tentu saja merugikan perusahaan dan membuat mitra pengemudi lain menjadi kesulitan mendapatkan order.

Sedangkan dari sisi pelanggan, jika mendapatkan pengemudi yang menggunakan ‘tuyul’, mereka cenderung harus menunggu lebih lama untuk kedatangan pengemudi. Sebab jarak yang tertera di aplkasi bukan jarak yang sebenarnya. Alhasil harapan mendapat tumpangan yang cepat dan nyaman menjadi sirna.

Solusi Atasi Kecurangan Order

Sejauh ini upaya untuk memerangi praktek-praktek yang merugikan tersebut telah dilakukan oleh penyedia jasa transportasi online. Go-Jek, aplikasi ride-hailing karya anak bangsa, sudah meluncurkan kampanye #HapusTuyul. Mereka melakukan roadshow ke beberapa kota untuk melakukan sosialisasi kepada para mitra pengemudinya untuk tidak lagi menggunakan aplikasi fake GPS untuk mengejar insentif. Namun hingga saat ini belum jelas langkah-langkah penindakan yang dilakukan perusahaan.

Sementara kompetitor Go-Jek, Grab memutuskan mengambil sikap lebih tegas terhadap pemesanan fiktif. lewat program “Grab Lawan Opik!”, sebuah program yang mendukung dan melindungi mitra pengemudi Grab dari kecurangan, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan penghasilan yang adil. Program ini bertujuan untuk menangkap sindikat dan mitra pengemudi yang mencoba memainkan sistem yang disediakan Grab untuk mitra pengemudinya.

Sebagai bagian dari ‘Grab Lawan Opik!’, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi oleh sistem manajemen risiko dan kecurangan Grab dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kejahatan dari praktek ini telah ditangkap di berbagai kota di Indonesia karena secara tidak sah mengakses aplikasi Grab dan menjalankan operasi opik, menggunakan Fake GPS.

Tindakan order ojek fiktif sudah banyak dijerat oleh penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur terkait Informasi Elektronik.

Perbuatan order fiktif yang dilakukan oleh driver Ojek Online dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum (legal action) yang dilakukan oleh pelaku dengan tindakan order fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut, sehingga subyek hukum pelaku order fiktif bisa dipidana dengan dijunctokan kedalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilihat dari semua unsur-unsur pasal 378 KUHP maka tindakan subyek hukum pelaku dalam perbuatan order fiktif memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut.

Pengamat siber, Pratama Persadha, mengatakan, pentingnya sosialisasi yang masif untuk membuat gerakan melawan ojek fiktif serta mendorong adanya solusi lain yakni penggunaan sertifikat digital.

“Saat ini memang penggunaan sertifikat digital dalam kepentingan e-commerce belum mempunyai tata perundangan dan tata kelola yang matang, namun demikian sudah terlihat upaya dari pemerintah untuk menerapkan sertifikat digital dalam transaksi elektronik,” tandas Pratama di sela-sela diskusi media yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) dan Masyarakat Transportasi Indonessia (MTI) yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.

Dengan adanya sertifikat digital ini, menurut Pratama maka diharapkan proses otentifikasi dan otorisasi semakin ketat dan kuat, yang berujung semakin aman dan terpercayanya transaksi elektronik, termasuk untuk penggunaan aplikasi transportasi online dan sejenisnya.

Sementara itu, Bhima Yudistira, pengamat ekonomi INDEF mengatakan bahwa maraknya “Tuyul dan ojek fiktif akan berimbas pada kerugian industri, baik secara material maupun system. Pada ujungnya akan membuat kerugian besar bagi industri dan perekonomian secara global,” ungkap Bhima.

“Saya mencatat dari pemberitaan di media massa, imbas kerugian ojek fiktif bisa mencapai miliaran rupiah. Jika tidak ada solusi yang tepat, ini akan membuat industri tidak sehat,” ungkap Bhima.

Muslih Zaenal Asikin dari Masyarakat Transportasi Indonesia memandang pentingnya tindakan tegas oleh penegak hukum dalam memberantas ojek fiktif dan “Tuyul” serta kampanye dan penyadaran hukum kepada para driver bahwa tindakan Ofik dan “Tuyul” adalah tindakan melawan hukum yang memiliki konsukuensi hukum.

“Ojek fiktif dan “Tuyul” itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat, masuk dalam kategori pencurian dan penipuan. Kondisinya saat ini sudah masuk kategori darurat. Untuk itu perlu sinergi berbagai pihak dalam memberantas para sindikat tersebut. Karena mereka itu, diindikasikan tidak hanya dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh jaringan sindikat,” ungkap Muslih.

Selain sertifikat digital, pemerintah juga didorong untuk merumuskan UU Perlindungan Data Pribadi agar setiap perusahaan dan instansi yang menyimpan dan memproses data penduduk wajib menyediakan sistem yang unggul dan aman.

Pratama Persadha mencontohkan Uni Eropa (EU) yang telah mengaktifkan GDPR (General Data Protection Regulation), yaitu peraturan mengenai Data Privacy yang diterapkan bagi seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan , mengolah atau memproses personal data penduduk EU.

Tujuan dari GDPR adalah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kerahasiaan data (data privacy) dalam ekonomi digital saat ini dengan memberikan keleluasaan lebih untuk individual terhadap datanya dan memberikan peraturan yang lebih ketat kepada pihak yang mengelola atau menyimpannya.

Peraturan ini akan efektif pada 25 Mei 2018 di seluruh dunia. Dan seluruh perusahaan di tanah air, termasuk perusahaan transportasi online wajib memenuhi GDPR saat ada warga EU yang menjadi member aplikasi tersebut.

Bagaimana solusinya?

Dengan fenomena maraknya penyerangan (hacking) pada sistem pembayaran transportasi online, perusahaan aplikasi harus meningkatkan system keamanan mereka. Menurut Pratama, kelemahan-kelemahan di aplikasi harus segera ditutup agar perusahaan bisa menjalankan bisnis secara sustainable. Ia menyarankan pengaplikasian enkripsi karena bisa mencegah terjadinya pencurian data, manipulasi data dan terutama order fiktif akibat peretasan.

Enkripsi bisa dipadukan dengan teknologi otentikasi iris scanner, sidik jari bahkan lebih ekstrim lagi dengan digital signature. Setiap lalu lintas data memerlukan otentikasi atau persetujuan tambahan dengan sistem diatas.

“Enkripsi diaplikasikan pada seluruh sistem, baik di server, maupun di aplikasi driver serta penumpang. Bagi driver otentikasi ini juga bisa digunakan untuk menjaga saldo mereka tetap aman,” kata Pratama.

Sedangkan cara terbaik untuk menghindari Fake GPS, tambah Pratama, adalah membangun sebuah aplikasi dengan menggunakan HAL (Hardware Abstraction Layer). Dengan pendekatan ini, hardware GPS langsung berkomunikasi dengan “APPS”. Contoh aplikasi yang memakai HAL adalah WeChat dengan alasan keamanan Negara (Tiongkok).

Cara lain adalah membangun aplikasi GPS sendiri, ditambah dengan enkripsi sebagai pengamannya. Contohnya aplikasi GPS X (buatan sendiri) tersebut melakukan enkripsi sebelum mengirimkan informasi ke aplikasi driver dan penumpang. Aplikasi driver dan penumpang disetting hanya bisa menerima aplikasi GPS X tersebut, sehingga fake GPS tidak bisa digunakan. Fungsi enkripsi disini adalah melindungi informasi agar tidak bisa dimanipulasi.

Bahkan jika perusahaan aplikasi mengalami kendala untuk menambal lubang keamanan, maka pemerintah didorong untuk ikut campur tangan. “Bila perlu pemerintah membangun aplikasi GPS sendiri yang bisa digunakan oleh seluruh developer lokal, dengan fitur anti fake GPS,” ujar Pratama.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved