Management Trends

OJK Akan Terapkan Sistem Pendaftaran Elektronik

OJK Akan Terapkan Sistem Pendaftaran Elektronik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi di sektor Pasar Modal. Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

“Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat dan efisien,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, dalam pembukaan sosialisasi penerapan pendaftaran elektronik di Jakarta, Rabu.

Dalam rangka persiapan penerapan pendaftaran elektronik ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili Emiten dan Perusahaan Publik, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta sosialisasi terkait rencana penerapan pendaftaran elektronik.

Implementasi sistem ini akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2017 hingga 2019. Pada tahap pertama, pada tahun ini akan dilakukan E-Registration untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Untuk Penawaran Umum Terbatas, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan Pernyataan Penawaran Tender (wajib dan sukarela) akan dilakukan pada tahap kedua (2018-2019).

Melalui pendaftaran elektronik, dokumen Pernyataan Pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronelektronikik, dimana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy). Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).

Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi Secara Electronik telah dipublikasikan di website OJK untuk memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved