Trends

OJK Bali Nusra Berikan Restrukturisasi Rp 35 Triliun

Elyanus Pongsoda, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dampak pandemi Covid-19 mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Elyanus Pongsoda, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, lewat keterangan tertulisnya menyatakan di tengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan di Bali terutama untuk Bank Umum periode April 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif. “Aset Bank Umum tumbuh 5,29% yoy (year on year) menjadi sebesar Rp 129,54 triliun. Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito juga meningkat 5,7% yoy menjadi Rp100,78 triliun. Sedangkan penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 5,68% yoy menjadi Rp80,89 triliun, mengalami sedikit perlambatan pertumbuhan dibandingkan Maret 2020.”

Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali, menurut Elyanus masih dalam batas wajar yaitu sebesar 80,25%. Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) mengalami sedikit peningkatan dibanding posisi Desember 2019 (NPL: 2,90%) ataupun Maret 2020 (NPL: 2,95%) menjadi 3,07. “Namun masih dalam batas kewajaran dan diharapkan kinerja perbankan Provinsi Bali baik Bank Umum maupun BPR periode Mei 2020 juga tetap sehat dan kondusif.”

Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan akan terus

menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Industri jasa keuangan di Bali telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per 3 Juni 2020, mencatat 220.233 rekening kredit perbankan terdampak dengan

besaran kredit Rp35,69 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 150.943 rekening dengan total kredit Rp22,41 triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank.

Khusus untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bank Umum tercatat 79.884 rekening dengan nominal Rp 17,02 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebanyak 63.161 rekening dengan nominal kredit Rp 12,60 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

Lebih lanjut dikatakan Elyanus, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari 8 Bank Umum yang telah melaporkan, tercatat 102.530 rekening dengan nominal Rp 4,39 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 65.832 rekening dengan nominal kredit Rp 3,12 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 perusahaan pembiayaan diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 84.830 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp 4,65 triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55.566 rekening dengan nominal pembiayaan Rp 3,14 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

PT Pegadaian yang berlokasi di Bali juga mencatat 1.386 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 52,90 miliar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 609 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 29,50 miliar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui.

Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani cabang di wilayah Bali mencatatkan 299 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 60,28 miliar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 50 nasabah dengan pembiayaan Rp 12,91 miliar telah mendapatkan keringanan. OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard. Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved