Trends

OJK Beberkan 6 Syarat Mendirikan Bank Digital Berdasar Peraturan Terbaru

Ilustrasi bank digital (Foto: http://pakrevenue.com).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bank berbadan hukum Indonesia untuk menjadi bank digital. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan OJK yang baru dirilis yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021.

Di dalam beleid terbaru OJK yang terdiri atas 19 bab dan 160 pasal itu memuat ketentuan mengenai bank digital.

Lebih jauh, Heru menyebutkan, transformasi digital ditujukan agar perbankan Indonesia dapat mempunyai daya saing lebih, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional.

Dalam hal ini, OJK mendorong akselerasi transformasi digital di sektor keuangan dilandasi dengan semangat dan tujuan agar perbankan Indonesia dapat menjadi lebih berdaya saing.

“Lebih berdaya saing, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional,” ujar Heru, seperti dikutip dari postingan otoritas di Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Selasa, 23 Agustus 2021.

Sedikitnya ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank untuk bisa dikategorikan sebagai bank digital. Persyaratan tersebut meliputi:

Bank digital dapat beroperasi melalui pendirian bank berbadan hukum Indonesia baru sebagai bank digital. Selain itu, bank digital sebagai bentuk transformasi dari bank berbadan hukum eksisting.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan peraturan mengenai penguatan perbankan dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor keuangan. Hal mengenai bank digital juga masuk ke dalam peraturan tersebut.

Secara definisi, bank digital diartikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan serta menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Namun istilah dari bank digital tersebut tidak mengubah bank secara kelembagaan, karena bank tetaplah bank, bagamanapun model bisnis yang dijalankan.

Jika merujuk pada Undang-undang, jenis bank yang diakui di Tanah Air adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat atau BPR. OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai bank jenis baru, sehingga tidak dibutuhkan izin khusus untuk bank digital.

Adapun bank berbadan hukum Indonesia yang bertransformasi menjadi bank digital berpedoman kepada ketentuan mengenai bank digital. Bank tersebut juga wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan kepada bank berbadan hukum Indonesia.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved