Trends

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Calliste Bestari, LPS Siapkan Pembayaran Klaim

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Calliste Bestari, LPS Siapkan Pembayaran Klaim

Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha lembaga keuangan. Kali ini PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari, yang beralamat di Jalan Raya Denpasar – Tabanan No.7B, Banjar Grokgak, Kabupaten Badung, Bali yang ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019.

Penyebab BPR Callieste bermasalah karena adanya praktek perbankan yang tidak sehat, baik oleh pengurus maupun pemegang saham sehingga kinerja keuangan BPR menjadi buruk terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku paling sedikit 8%.

Dengan pencabutan izin usaha BPR tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2009.

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Denpasar, Selasa (13/8), mengatakan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Calliste Bestari, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019,” ungkap Yusron

Menurutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Calliste Bestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Calliste Bestari dilakukan oleh LPS yang berharap nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Calliste Bestari, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS juga menghimbau agar nasabah PT BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Seperti diketahui LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 yang menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga Juli 2019, LPS telah melikuidasi 98 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 233.429 nasabah dengan nilai sebesar Rp 1,4 triliun.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved