Trends Economic Issues

OJK Dorong Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif

OJK Dorong Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah untuk mendukung kegiatan inklusi keuangan yang dilakukan industri jasa keuangan sebagai bentuk implementasi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 September lalu.

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono

Berdasarkan Perpres tersebut inklusi keuangan diartikan sebagai kondisi di mana masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan mudah di akses dari sisi persyaratan serta layanan. Meski demikian berdasarkan data Global Findex 2014, baru sekitar 36% penduduk di Indonesia yang memiliki akses kepada lembaga keuangan formal.

Dalam SNKI disebutkan bahwa target persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal pada tahun 2019 mencapai sebesar 75%. Sementara Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLKI) yang dilaksanakan oleh OJK pada tahun 2013, tingkat literasi keuangan masyarakat sebesar 21,84% sementara indeks utilitas baru mencapai 59,74%.

“OJK mendukung beragam upaya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna meningkatkan inklusi keuangan nasional melalui berbagai inovasi keuangan seperti perkembangan maupun insentif aneka produk dan layanan keuangan yang tersedia dan mudah diakses untuk masyarakat,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, (7/9).

Kegiatan keuangan inklusif menyasar pada kelompok masyarakat yang belum terpenuhi oleh layanan keuangan formal yaitu masyarakat berpendapatan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat dari lintas kelompok di antaranya pekerja migran, wanita, kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, masyarakat di daerah tertinggal, dan juga kelompok pelajar.

Menurut Kusumaningtuti ,OJK akan bekerja ama dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan inklusi keuangan untuk optimalisasi program program inklusi keuangan, seperti Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB), asuransi mikro, Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro) serta berbagai program peningkatan akses keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data Global Findex 2014, baru sekitar 26,6% penduduk di Indonesia yang memiliki rekening tabungan pada lembaga keuangan formal. Untuk peningkatan budaya menabung, OJK mendorong Gerakan Nasional Menabung (GNM) dengan cakupan yang lebih luas. Pelaksanaan GNM tersebut meliputi industri perbankan (Menabung di SimPel/SimPel iB), pasar modal (Yuk Nabung Saham dan Ayo Investasi di Reksa Dana), pergadaian (Ayo Menabung Emas) dan dana pensiun (Menabung untuk Masa Depan), serta kegiatan menabung dan investasi lainnya.

Perluasan akses keuangan ini dilakukan demi mencapai target pertumbuhan ekonomi di mana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi hingga evaluasi pelaksanaan SNKI.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved