Trends

OJK Dorong Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur dengan RDPT dan Obligasi Daerah

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan

Pembiayaan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Obligasi Korporasi bertumbuh secara positif setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa Pasar Modal berpotensi untuk menjadi sumber pendanaan alternatif bagi sektor riil termasuk sektor infrastruktur di Indonesia.

“Potensi tersebut dapat pula digali oleh Pemerintah Daerah untuk menerbitkan obligasi daerah dalam membangun di daerah masing-masing,” ungkap Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Kuta (1/11), dalam rangka meningkatkan awareness dan pemahaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta di Bali.

“RDPT, sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2014, merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari investor professional yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi kepada efek berbasis sektor riil,” ujar Pudjo Damaryono, Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi.

RDPT merupakan sumber pembiayaan dengan nilai yang besar, tidak ada cicilan pokok, tidak diperlukan jaminan sepanjang mendapatkan peringkat investment grade, struktur pembiayaan fleksibel, serta adanya insentif perpajakan bunga obligasi bagi investor.

RDPT telah berhasil membiayai beberapa proyek infrastruktur strategis seperti pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sebesar Rp 315 miliar; pembangunan ruas jalan tol Semarang-Batang, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono sebesar Rp 3 triliun dan ruas jalan tol Kanci, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang sebesar Rp 5 triliun; dan pembangunan beberapa hotel di Klungkung dan Nusa Dua Bali dengan total pembiayaan sebesar Rp 150 Miliar.

“Dalam mendapatkan pembiayaan melalui RDPT, Perusahaan menerbitkan Efek bersifat utang (seperti Medium Term Notes, Promissory Notes, dan Obligasi) dan Efek Bersifat Ekuitas yang tidak dilakukan melalui Penawaran Umum” ujar Bambang Siswaji selaku narasumber dari Manajer Investasi.

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan paket peraturan terkait mekanisme penawaran umum Obligasi Daerah di Pasar Modal, yang mencakup terkait standar keterbukaan informasi, standar kualitas informasi, serta mekanisme dan tata cara penawaran umum.

”Dengan diterbitkan peraturan tersebut diharapkan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Obligasi Daerah sebagai sumber pendanaan alternatif pembangunan di masing-masing daerah”, ujar Yustinus Irwan, Kepala Bagian Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan OJK.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved