Technology Trends zkumparan

OJK Dukung Program Global Anti-Seranagn Siber & SDGs

OJK Dukung Program Global Anti-Seranagn Siber & SDGs

Risiko serangan siber pada sistem keuangan saat ini patut diwaspadai. Serangan ini juga semakin pesat dengan adanya pemanfaatan teknologi dan komunikasi di industri keuangan. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada gelaran International Good Practices on Cybersecurity Preparednesss yang digelar di Washington DC.

Dalam pernyataannya pada seminar rangkaian pertemuan tahunan Bank Dunia – IMF, International Finance Corporation (IFC) ini, Wimboh mengungkapkan bahwa upaya pencegahan serangan siber tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja tetapi harus merupakan inisiatif global. “Hackers yang beroperasi tak mengenal batas negara,” ungkapnya.

Meningkatnya penggunaan internet oleh pemerintah, pelayanan publik dan bisnis swasta termasuk di industri jasa keuangan memiliki implikasi besar jika tidak ada penanganan dengan baik. “Di Indonesia, industri jasa keuangan dikategorikan sebagai salah satu infrastruktur penting yang perlu dijaga dari ancaman keamanan dunia maya,” kata Wimboh. Menghadapi hal itu, OJK berencana membuat layanan informasi keuangan yang bertugas mempercepat pemulihan saat terjadi serangan siber, dan membentuk lembaga pelatihan penanganan serangan siber.

Selain itu, untuk mengantisipasi peningkatan ancaman keamanan siber, OJK membentuk Badan Siber Nasional bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti Kemenkominfo, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Kepolisian, dan lain-lain. Selain membahas masalah cyberattacks pada dunia keuangan, Wimboh juga membahas perlunya global roadmap keuangan berkelanjutan yang diharapkan dapat mempercepat pemenuhan pendanaan untuk tujuan Sustainable Development Goals/SDGs. Hal ini disampaikannya pada forum Annual Meeting of the IFC-led Sustainable Banking Network (SBN) di depan 30 perwakilan negara.

Menurut Wimboh, agar lebih efektif, masing-masing negara harus memiliki strategi nasional pengembangan keuangan berkelanjutan. Negara dapat membangun komitmen bersama dan mengkolaborasikan dengan berbagai instansi, akademisi, industri jasa keuangan dan sektor bisnis. OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 mengenai “Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.”

Sedangkan dalam forum Regulatory Approaches for Non-Systemic Banks, Wimboh menyampaikan pentingnya memiliki struktur perbankan, kompleksitas dan ukuran yang berbeda-beda, sehingga standarisasi pengaturan kehatian-hatian bank non-sistemik secara internasional sulit dilakukan. Pengaturan berlebihan yang memicu compliance cost yang tinggi dapat diminimalkan tanpa mengurangi efektifitas pengaturan dan pengawasan.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved