Trends Economic Issues zkumparan

OJK: Industri Jasa Keuangan Tumbuh Stabil Tahun 2017

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2017 terus menunjukkan kondisi yang stabil dengan kinerja intermediasi yang berada pada level positif. “Stabilitas sektor jasa keuangan selama 2017 didukung oleh permodalan yang tinggi dan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi risiko dan mendukung ekspansi usaha,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Data OJK menunjukkan, sampai November 2017, CAR perbankan sebesar 23,54% (batas minimum 8%) dengan tier 1 capital 21,74%. Risk based capital (RBC minimum 120%) asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing tercatat sebesar 310% dan 492%.

Likuiditas pasar juga terlihat memadai dengan excess reserve perbankan per 13 Desember 2017 sebesar Rp644,95 triliun, rasio alat likuid per non-core deposit dan rasio alat likuid per DPK masing-masing sebesar 101,75% dan 21,44%. Sementara net inflow di pasar modal domestik untuk posisi s.d. 19 Desember 2017 sebesar Rp129,3 triliun, terutama berasal dari pasar SBN.

Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan juga berada pada level positif, terutama didukung oleh penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp257,02 triliun, melebihi target tahun 2017 sebesar Rp217,02 triliun.

Sementara itu, intermediasi perbankan sudah mulai tumbuh ditunjukkan angka kredit perbankan s.d. akhir November 2017 telah meningkat sebesar Rp228 triliun, sehingga total kredit perbankan mencapai Rp4.605 triliun atau tumbuh sebesar 7,47% yoy.

“OJK memperkirakan pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir 2017 berada di kisaran 7-9%. Deviasi pertumbuhan kredit perbankan dibandingkan dengan target Rencana Bisnis Bank 2017 sebesar 11,86% yoy disebabkan oleh konsolidasi yang dilakukan oleh perbankan nasional sehubungan dengan risiko kredit termasuk melalui hapus buku terhadap kredit bermasalah terutama untuk segmen kredit berbasis komoditas beserta turunannya,” kata Wimboh.

Sementara, tingkat kredit/pembiayaan bermasalah secara umum juga masih berada dalam level yang terjaga, yakni sebesar 2,89% untuk perbankan dan 3,08% untuk perusahaan pembiayaan.Sedangkan tingkat suku bunga perbankan, baik bunga deposito maupun tingkat bunga pinjaman menunjukkan tren menurun. Data sampai dengan November 2017 menunjukkan fakta bahwa suku bunga deposito 1 bulan rata-rata 5,72%, turun 64 bps dibanding tahun lalu dan suku bunga kredit rata-rata 11,45%, turun 72 bps dibanding tahun lalu

Di pasar saham domestik, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung menguat sepanjang tahun 2017 dengan volatilitas yang relatif rendah. IHSG pada tahun ini menembus level psikologis 6.000, dan hingga 20 Desember telah tumbuh sebesar 15,34 persen pada posisi 6.109,48.Kinerja industri keuangan syariah semakin positif. Aset perbankan syariah dan IKNB Syariah terus tumbuh membaik. Begitu juga kinerja industri pasar modal syariah yang terus bergairah.

Aset perbankan syariah hingga Nopember tumbuh 11,09% ytd dengan nilai pembiayaan sebesar 10,66% ytd. Aset IKNB syariah tumbuh sebesar 11,19% ytd. Sukuk Korporasi dan Reksa Dana Syariah masing-masing meningkat sebesar 34,18% ytd dan 65,33% ytd. Program kebijakan

Sejak OJK berdiri, sudah banyak program-program strategis yang telah dilakukan dalam upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam melindungi kepentingan konsumen.

A. Pembiayaan infrastruktur melalui pasar modal; 1. Tercatat 20 Emiten sektor infrastuktur yang melakukan fund raising melalui Pasar Modal dengan total nilai emisi Rp38,9 triliun dalam tahun 2017. 2. Memberikan izin untuk 2 KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi sebesar Rp6 triliun. 3. Peluncuran pembiayaan Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP) di mana sampai November 2017, telah diterbitkan 4 izin EBA-SP dengan total nilai Rp2,36 triliun.

B. Memfasilitasi upaya penurunan tingkat ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas; 1. Terus memperluas program Laku Pandai (branchless banking) dengan jumlah nasabah mencapai 11,8 juta dan melibatkan 428.852 agen dengan saldo tabungan yang telah mencapai Rp1,26 triliun. 2. Mendorong pembiayaan KUR agar lebih diarahkan ke sektor produktif. Jumlah realisasi pembiayaan s.d November 2017 yang telah disalurkan melalui program KUR mencapai Rp91,40 triliun atau 85,66% dari pagu 2017. 3. Menginisiasi program KUR Klaster Nasional untuk beberapa komoditas unggulan yang diharapkan dapat lebih mengakselerasi penyaluran KUR di beberapa bank yang model bisnisnya bukan di segmen ritel. 4. Memfasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah “Bank Wakaf Mikro” di beberapa pesantren yang salah satunya adalah di Pesantren KHAS Kempek Cirebon, dengan pilot project 20 LKMS (10 sudah beroperasi, 10 dalam proses perijinan) yang tersebar di berbagai daerah. Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf adalah pembiayaan tanpa agunan dengan marjin setara 3%. 5. Optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang saat ini telah berdiri 61 TPAKD baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota.

C. Mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah: Berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi secara rutin dan lebih terarah dilakukan untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat untuk dapat mendukung pencapaian target pemerintah untuk tingkat inklusi keuangan sebesar 75% dan literasi keuangan 35% pada tahun 2019.

D. Di bidang Perlindungan Konsumen: Sepanjang 2017, Satgas Waspada Investasi semakin aktif, di antaranya dengan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terhadap entitas-entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Sebanyak 80 entitas yang diidentifikasi berpotensi merugikan masyarakat dan terdapat 12 entitas yang telah diproses hukum. Pada awal tahun 2018, OJK juga akan melakukan re-branding contact center yang sebelumnya di nomor 1500655 menjadi kontak OJK 157, yang didukung dengan infrastruktur yang lebih andal dan layanan yang lebih cepat.

Selain itu, OJK terus berupaya untuk mendorong penguatan infrastruktur pengawasan dan perizinan agar lebih efektif dan efisien. Beberapa penguatan yang telah dilakukan di antaranya melalui peluncuran Sistem Informasi Perizinan Terintegrasi untuk percepatan proses perizinan multi sektoral. Proses perizinan yang OJK luncurkan di tahun 2017 adalah untuk penerbitan sukuk obligasi yang perizinannya dapat dipercepat dari rata-rata 105 hari kerja menjadi hanya 22 hari kerja.

Selanjutnya, OJK juga akan mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara penuh pada 1 Januari 2018. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Mengenai perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi/FinTech, saat ini sudah ada 27 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,26 triliun dengan 290.335 peminjam.

OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional yang akan melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan Fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan Fintech.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved