Management Trends

OJK Siapkan Aturan Pengembangan Financial Technology

OJK Siapkan Aturan Pengembangan Financial Technology

Financial Technology atau yang biasa disebut Fintech saat ini sudah semakin berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU no 21/2011 sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi ini.

logo_ojk-720x4001

“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena Fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto.

Kehadiran Fintech, bagi OJK sebagai otoritas di industri jasa keuangan merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan. Namun juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.

Untuk mendukung semakin berkembangnya Fintech, dalam waktu dekat ini OJK sudah memiliki beberapa rencana. Pertama, peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact Fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.

Kedua, menindaklanjuti perjanjian bersama KOMINFO, OJK menyiapkan CA (certificate authority) di sektor jasa keuangan. Ketiga, Penerbitan Sandbox Regulatory untuk Fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.

Keempat, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri Fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.serta kelima Kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan.

Dari kajian OJK, jumlah sementara perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan di bidang Fintech ini, sementara ini adalah aturan di bidang permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen dan aturan manajemen risiko minimal.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved