Management Trends

OJK Terbitkan Peraturan Baru Usaha Pegadaian Swasta

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non Bank)

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non Bank)

Anda sedang butuh dana cepat untuk keperluan mendesak? Kami terima gadai hp, laptop, tablet dan sebagainya. Kalimat itu belakangan makin banyak kita temui, pada flyer yang ditempelkan di tempat-tempat umum dan plang sebuah ruko. Usaha gadai swasta kini makin marak. Tidak lagi didominasi Perum Pegadaian. Jumlah usaha gadai ini bahkan sudah ribuan hingga ke pelosok Indonesia.

Melihat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu mengeluarkan peraturan baru agar usaha ini lebih terarah pengelolaannya. Sejak 29 Juli 2016, OJK mengeluarkan peraturan baru tentang usaha gadai dan mencantumkannya di website resmi OJK. Baru pada 4 Oktober kemarin OJK mengundang media untuk mengumumkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Penggadaian.

“Peraturan kami keluarkan , bukan untuk mematikan usaha-usaha gadai yang sudah ada saat ini. Tapi justru untuk mendorong pertumbuhannya. Untuk itu mereka mau tidak mau harus menyesuaikan agar lebih tertib,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non Bank).

Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pegadaian.

Dengan keluarnya peraturan ini, pelaku usaha pegadaian swasta wajib melakukan registrasi usaha. Firdaus menyampaikan pihaknya memberikan tenggat waktu 2 tahun bagi pelaku usaha pegadaian swasta untuk registrasi dan 3 tahun untuk pendirian badan usahanya sejak peraturan ini diundangkan.

Secara umum, POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan Perusahaan Pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi Perusahan Pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.

Dalam peraturan ini juga menurut Firdaus memuat aturan tentang permodalan, keharusan memiliki ahli taksir, ahli gadai dan tempat penyimpanan yang aman barang konsumen. “Jangan sampai produk yang digadai dibawah nilai taksir semestinya, ini merugikan konsumen,” tutur Firdaus.

OJK bekerja sama dengan Perum Pegadaian, sebagai existing bisnis pegadaian, untuk menbantu perusahaan gadai swasta melatih SDM untuk juru taksir produk gadai. “Perum Pegadaian dan OJK akan mengeluarkan sertifikat untuk tenaga ahli ini,” imbuhnya.

POJK baru ini juga mengatur proses lelang yang berimbang yang tujuannya juga untuk melindungi konsumen yang menggadaikan barangnya. Dijelaskan Firdaus, POJK ini tidak memuat aturan berapa imbalan (bunga) yang dikenakan konsumen. Hanya saja, dalam aturan mewajibkan pelaku usaha pegadaian wajib mencantumkan besaran imbalan atau bunga gadai yang dikenakan ke konsumen di gerai pegadaiannya atau di websitenya.

“Aturan ini memungkinkan konsumen bisa mencari beban bunga yang paling bisa disanggupinya antar jasa gadai satu dengan lainnya, jadi konsumen bisa window shopping dulu, istilahnya sebelum menggadaikan barangnya,” jelasnya.

Ketentuan modal usaha pegadaian pun diatur. Untuk usaha yang didaftarkan untuk kabupaten minimal modal disetorkan Rp 500 juta. Tapi ijin ini hanya untuk kabupaten tersebut. Tidak bisa ijin kabupaten lalu dia buka cabang ke kabupaten lain. Untuk ijin usaha pegadaian tingkat provinsi minimal modal disetorkan Rp 2,5 miliar, kalau ini pelaku usaha bisa membuka cabang selama di wilayah provinsi tersebut.

“Pada intinya POJK yang baru ini harus dibangun oleh UKM, perusahaan besar tidak bisa masuk di usaha ini, apalagi perusahaan asing, tidak diijinkan dirikan usaha ini,” imbuhnya. Jadi badan hukum harus dimiliki oleh orang Indonesia. Sumber pendanaan pegadaian selain dari sendiri, bisa berupa surat berharga dan surat hutang

Firdaus menuturkan, hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan UU pegadaian dan hingga saat ini Perum Pegadaian adalah satu-satunya pelaku existing usaha pegadaian resmi. “Pemain yang mendaftar akan mendapat nomor registrasi, nomor itu boleh dipasang di papan usahanya. Dan kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa gadai yang sudah memiliki nomor register dari OJK,” ujarnya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved