Management Trends

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Tindak Lanjut UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Tindak Lanjut UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), sehingga memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.

“UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga/otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sebagai tindak lanjutnya kami keluarkan tiga POJK ini,” kata Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Tiga POJK yang dikeluarkan tersebut, yaitu POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, yang memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik terhadap bank sistemik maupun non sistemik. Kedua POJK tentang Bank Perantara.

Keberadaan bank ini membuka opsi penanganan permasalahan solvabilitas bank tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, penyertaan modal sementara, atau pencabutan izin usaha bank,namun juga dapat dilakukan dengan pendirian Bank Perantara yang digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aset dan/atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah.

Ketiga, POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. Aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan cara menyusun suatu Rencana Aksi.

Salah satu hal penting yang perlu dicatat dari ketentuan ini adalah adanya aturan agar dalam Rencana Aksi memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank. Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upayanya sendiri (bail-in) sesuai dengan Rencana Aksi.

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya tiga POJK ini maka diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat, mandiri dan kompetitif, dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved