Management Trends

OnlinePajak Fasilitasi Wajib Pajak E-Commerce

OnlinePajak Fasilitasi Wajib Pajak E-Commerce

Untuk memfasilitasi kebutuhan wajib pajak e-commerce menuntaskan kewajiban pajaknya dan mengantisipasi pemberlakuan revisi peraturan pajak e-commerce, OnlinePajak telah meluncurkan Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API/Application Programming Interface) untuk e-commerce.

Charles Guinot, CEO OnlinePajak

Melalui API pajak yang diusung OnlinePajak, para pelaku e-commerce tidak perlu repot lagi membangun sistem perpajakan sendiri, cukup fokus pada bisnis utama mereka dan OnlinePajak yang akan menangani pajaknya. Saat ini, OnlinePajak berintegrasi dengan berbagai mitra mulai dari bank-bank sampai penyedia aplikasi, semua pajak dalam satu API.

“Kami ingin menawarkan pelaku e-commerce keuntungan menuntaskan administrasi perpajakan dengan lebih efisien secara online. Itulah alasan kami meluncurkan API pajak yang dapat mempermudah semua pelaku e-commerce dalam menangani pajak. Baik dari sisi penjual atau pembeli barang dan jasa mereka,” ujar CEO OnlinePajak Charles Guinot di Indonesia E-Commerce Summit and Expo 2017, Tangerang, (9/5).

Perlu diketahui, ada 15 jenis pajak badan di Indonesia dan sebagian besar harus dibayarkan setiap bulan serta ditangani dengan sistem yang tidak terhubung satu sama lain. Sementara OnlinePajak, menyatukan dan mempermudah proses pelaporan pajak melalui solusi layanan pajak berbasis online terpadu dengan mengusung teknologi terkini. OnlinePajak telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi pajak resmi dan menjadi aplikasi alternatif selain e-SPT, e-Faktur, dan e-Filing.

Ada dua hal yang utamanya dilakukan oleh OnlinePajak. Pertama, membantu pemerintah mengumpulkan pajak yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, serta masih banyak lagi. Kedua, mempermudah proses administrasi pajak, sehingga dapat menghemat banyak waktu dalam penuntasan kewajiban pajak perusahaan. Tahun ini, OnlinePajak menargetkan Rp 15 triliun pengumpulan pajak melalui aplikasinya, atau naik sekitar tujuh kali lipat dari hasil yang telah dicapai tahun lalu.

Selain API Pajak bagi e-commerce, OnlinePajak juga menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final bagi UKM–pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima, atau diperoleh selama tahun berjalan. Singkatnya, UKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (omzet di bawah Rp 4,8 miliar) wajib menyetorkan 1% PPh Final atas transaksi penjualan yang telah dilakukan, termasuk mereka yang menjadi merchant di marketplace.

“OnlinePajak adalah sebagai penyedia jasa aplikasi yang menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final. Fitur PPh Final tidak dipungut biaya alias gratis, 1% yang Anda setorkan ke negara sangat berarti untuk pembangunan Indonesia,” ujar Charles.

Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak yang berdiri di bawah payung PT Achilles Advanced Systems telah merangkul ratusan ribu pengguna. Termasuk Telkomsel, Tokopedia, Gojek, Kawan Lama Group, PT Astra Otoparts Tbk, Huawei Tech Investment, dan masih banyak lagi.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved