Management CSR Corner Trends

PDGKI Edukasi Konsumsi MSG

Menjamurnya bisnis makanan cepat saji serta jasa antar makanan online di Indonesia, ternyata juga mendorong kewaspadaan masyarakat terhadap kandungan bahannya. Salah satu bahan tersebut adalah monosodium glutamate atau MSG. Maka dari itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) mencoba merangkum dan menyebarluaskan cara yang benar dalam mengonsumsi MSG.

MSG atau yang mungkin lebih akrab disebut “micin” oleh kebanyakan orang, ternyata sudah sejak puluhan tahun lalu digunakan. Namun, pada perkembangannya, MSG disalahartikan kegunaannya, dan dianggap memengaruhi kesehatan tubuh. Bersama dengan PT Sasa inti, PDGKI menyampaikan kebenaran yang ada melalui konferensi pers “Penggunaan Bumbu dan Penyedap Rasa Tidak Membahayakan Kesehatan Jika Digunakan Dengan Bijak”.

“MSG itu terbuat dari bahan alami dan diolah melalui proses fermentasi, sehingga selain dapat memperkaya rasa berbagai masakan, MSG juga aman dikonsumsi selama tentunya digunakan dengan bijak,” kata Prof. DR. Dr. Nurpudji A. Taslim, MPH, SpGK(K) di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Selatan (05/02/2020).

Secara kimia, MSG berbentuk seperti bubuk Crystalline berwarna putih yang terdiri dari 78% asam glutamat, dan 22 % sodium dan air (H20). Asam glutamat merupakan pecahan dari protein yang dapat ditemui dari bahan makanan lainnya, seperti keju, ikan, dll. Rasa yang dihasilkan dari MSG adalah rasa umami atau gurih pada suatu hidangan.

“Penggunaan bumbu penyedap rasa tidak berbahaya bagi kesehatan selama penggunaannya dilakukan dengan bijak, yang artinya bahan penyedap rasa itu digunakan sesuai dengan porsinya, tidak berlebihan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pada takaran konsumsinya, bagi anak-anak maupun orang dewasa adalah sama. Takaran yang dianjurkan adalah 10 mg perkilogram (mg/kg), yang kemudian juga menyesuaikan dengan kondisi pengkonsumsi. Hal terbaik yang perlu dilakukan adalah bentuk pencegahan dalam jumlah pengkonsumsian.

Di Indonesia sendiri, pengaturan MSG dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang diatur dalam peraturan Kepala BPOM RI NO. 23 Tahun 2013. Peraturan tersebut menjelaskan batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan pengguat rasa yang mana pada keseluruhan peraturan dinyatakan bahwa tidak ada acceptable daily intake (ADI) yang spesifik atas penggunaan asam glutamat Mononatrium L-Glutamat maupun Monokalium L-Glutamat.

Menyalurkan informasi terkait MSG yang benar juga menjadi salah satu hal yang ingin disebarluaskan oleh PT Sasa Inti. Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1968, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Sebagai salah satu produsen bahan makanan Indonesia, PT Sasa Inti berharap dapat memberikan informasi yang benar mengenai bahan penambah rasa ini kepada masyarakat.

“Tujuan kami mengadakan acara konferensi pers yang mengangkat topik penggunaan bumbu penyedap rasa ini adalah agar persepsi yang kurang tepat dapat diluruskan kembali,” jelas Albert Dinata, GM Marketing PT Sasa Inti.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved