Trends Economic Issues zkumparan

Pemanfaatan Faba sebagai Produk Industri dalam Ekonomi Berkelanjutan

Pemanfaatan Faba sebagai Produk Industri dalam Ekonomi Berkelanjutan
Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi

Industri manufaktur berperan penting dalam implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan. Selain akan menjadi tren dunia, konsep tersebut dinilai mempunyai kontribusi besar dalam penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Sejalan dengan standar industri hijau yang mampu berperan meningkatkan daya saing sektor manufaktur di masa depan, sesuai implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0, fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batubara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi.

“Bisa dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, sumber energi, atau bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi dalam satu kesempatan mengemukakan di Jakarta (13/7/2019)..

Dalam perkembangannya faba dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block. Masalahnya, prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid, karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup,” jelas Teddy.

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Dengan dikategorikan sebagai limbah B3, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut.

Berbagai dokumen yang harus dilengkapi oleh pengusaha agar dapat memanfaatkan faba, antara lain harus menyertakan salinan izin lingkungan; salinan persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah B3; bukti penyerahan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepada pengolah limbah B3; identitas pemohon; akta pendirian badan hukum; dan dokumen pelaksanaan hasil uji coba pengolahan limbah B3.

Mengapa batubara dijadikan alternatif sumber energi? Menurut Teddy, terjadi transformasi kebutuhan energi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengandalkan pada minyak dan gas bumi yang terbukti telah membebani APBN, beralih pada batubara yang cadangannya lebih besar, diperkirakan masih dapat dipergunakan sampai 50 tahun ke depan, dibanding cadangan migas yang hanya akan bertahan sekitar 20 – 30 tahun ke depan. Dengan demikian pemanfaatan batubara adalah sebagai local wisdom.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batubara. Dengan tingginya penggunaan batubara, maka faba yang tidak termanfaatkan, akan menumpuk menjadi berbentuk gunung.

Di sisi lain, banyak pembangunan infrastruktur yang dapat memanfaatkan faba sebagai bahan dasar atau campuran, untuk pembangunan jalan dan sebagainya.

Munculnya berbagai pemberitaan yang menyebutkan posisi Indonesia, khususnya DKI Jakarta, yang tingkat polusinya cukup tinggi, menjadi peluang bagi industri memanfaatkan berbagai sumber energi, di luar fosil dan batubara, yakni energi baru dan terbarukan (EBT).

Sebab disinyalir salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta, adalah berasal dari asap kendaraan bermotor, serta pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di Jakarta dan sekitarnya.

Itu sebabnya pemanfaatan EBT dalam bauran energi nasional yang berasal dari energi panas bumi, sinar matahari, angin, air terjun, dan arus laut belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Kemenperin juga mendukung penggunaan energi bioenergy, dan mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan beroperasi di 12 daerah. Dasar hukumnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 3 tahun 2018.

Executive Vice President Corporate Communication PT PLN (Persero) ,I Made Suprateka, menanggapi soal polusi tersebut, bahwa bukan PLTU yang menjadi salah satu pencemar buruknya kualitas udara di DKI Jakarta akhir-akhir ini, mengingat lokasi PLTU dan PLTGU Muara Karang dan juga PLTGU Priok terletak di bagian utara Jakarta. Demikian pula PLTU Batubara Lontar ada di Provinsi Banten.

Perihal radius sebaran dampak emisi PLTU batubara SOX atau NOX terjauh adalah 30 km, dengan asumsi adanya emisi gas buangnya terdekat Batubara Lontar Banten, yang jaraknya 70 km dari pusat kota Jakarta.

Saat ini menurut Made, sejumlah PLTU yang pembangunannya dilakukan baik oleh PT PLN (Persero) ataupun oleh para perusahaan sebagai IPP (Independent Power Producer), kebanyakan sudah menggunakan teknologi berbasis Super Ultra Critical Represitator, di mana debu yang keluar ditangkap dan dapat diendapkan, sehingga dapat dicegah penyebarannya.

“Saat ini sudah berkembang teknologi penangkap debu (Super Ultra Critical Represitator). Hal tersebut dapat disaksikan juga pada Shanghai Energy Power Plant, di mana pembangkit listrik di Shanghai tersebut, tingkat kebersihannya setara atau sama dengan rumah sakit. Ada pun suplai kebutuhan listrik di Indonesia kebanyakan berasal dari PLTU, mengingat belum dapat terpenuhinya kebutuhan energi di lokasi tersebut yang berasal dari EBT,” jelas Made.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved