Trends

Pembakaran Hutan Gambut, Bebani Ekonomi Negara

Dalam diskusi Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) dengan awak media di Jakarta, yang bertemakan; GeRAM Mempertanyakan Mengapa Putusan Mahkama Agung Terhadap Perusahaan Sawit PT Kalista Alam Diabaikan.

Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan Gambut Rawa Tripa, di Kabupaten Nagan Raya.

Pada tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Negeri Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA membayar Rp. 114,3 miliar, kepada negara, dan Rp. 251,7 miliar untuk memulihkan kawasan seluas 1000 hektar lahan yang dibakar.

Hanya saja, PT KA tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Aceh dan terakhir, melakukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT KA dan memerintahan kepada PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT KA.

Putusan MA adalah kemenangan penting bagi pemerintah dan kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia. Apalagi bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa.

Hanya saja, dua tahun setelah putusan MA, eksekusi terhadap putusan belum dilakukan. Menurut Harli Muin, pengacara GeRAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyampaikan permohonan eksekusi putusan Inkracth kepada Ketua PN Meulaboh, dan PN Meulaboh tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Kami tahu bahwa PT KA melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2016. Namun, menurut Pasal 66 ayat 2 UU No.14 Tahun 1985, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Harli.

Fahmi Muhammad, Juru bicara GeRAM menambahkan, sejak 18 April 2017, MA sudah menolak permohonan peninjauan kembali PT KA, jadi PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

Lahan Gambut Rawa Tripa merupakan salah satu lahan gambut dari tiga lahan gambut terluas di Aceh, dengan kedalaman mencapai 12 meter dan memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh. Jutaan ton karbon lepas ke atmosfir setiap tahunnya dengan cara pembakaran hutan gambut dan merupakan masalah di Indonesia.

Kejadian ini, tidak hanya membebani ekonomi Indonesia, tetapi juga kesehatan dan keamanan warga negaranya, dan juga merugikan negara tetangga, seperti Singapura, dan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim global.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved