Technology Trends

Pemberlakuan Aturan Validasi IMEI Tinggal Mengitung Hari

Kebijakan validasi IMEI diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian akan berlaku 18 April 2020

Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 hanya tinggal menghitung hari. Menurut rencana akan diberlakukan pada 18 April 2020. Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Demikian hasil Talkshow Online dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), 15 April 2020. Hadir sejumlah pembicara dari Kominfo, YLKI, Kemendag, APSI, ATSI, pelaku bisnis terkait serta media.

Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sedang dalam proses harmonisasi. “Insyallah dalam dua hari ini akan selesai. Sedangkan untuk dasar hukum nya sedang kami koordinasikan dengan Menko Polhukam. Sebelum tanggal 18 April diharapkan sudah selesai. Pada Intinya aturan skema whitelist sudah disepakati oleh seluruh eksosistem industri dan pihak kementerian terkait, Kemkominfo, Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Akbar.

Menurut Akbar, memang ada perubahan dari aturan sebelumnya dimana ada penyesuaian pengaturan IMEI. Di mana, Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) sudah tidak akan digunakan lagi, digantikan dengan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS yang akan terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh pemerintah.

Status CEIR per 12 April 2020 ditegaskan bahwa instalasi CEIR di Cloud sudah siap. Untuk kapsitas CEIR sendiri mencapai 1 miliar triplet (IMEI-MSISDN-IMSI).

“Hanya tinggal menunggu data dump dari operator. Sedangkan API untuk koneksi semua stakeholder sudah siap. Kemudian untuk integrasi dengan pihak operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren dalam proses koneksi, H3I dalam uji PING test. Intinya sudah tidak ada masalah,” papar Akbar.

Menurut Akbar, nantinya aturan tersebut tidak akan mengganggu pada pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” jelas Akbar.

Tidak hanya ponsel BM, juga ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, juga mengungkapkan hal yang sama. “Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu serah terima perangkat CEIR hibah dari Telkomsel dan menunggu keputusan, siapa yang akan mengelolanya. Hal ini penting karena akan juga menjadi pihak yang nanti nya akan membuka customer service. Walau demikian, jika memang diputuskan Kemenperin yang mengelolanya, kami siap”, ungkap Najamudin.

Ada beberapa tugas pokok Kemenperin dalam pengaruran IMEI dengan CEIR ini, di antaranya Kemenperin menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, menyiapkan SDM untuk operasional CEIR, menyiapkan Data IMEI TPP dalam SIINAS dan mengelola operasional sistem Whitelist/CEIR 24 jam.

Sedangkan untuk masalah perlindungan data pribadi, Najamudin menyatakan bahwa tidak perlu khawatir tentang hal tersebut karena SIINAS dan CEIR tidak bisa membaca data secara detail. Hanya bisa membaca IMEI-MSISDN-IMSI saja.

Sementara itu, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan dua Peraturan Menteri. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di dalamnya terkait dengan pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban mencantumkan IMEI pada kemasan untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. “Bagi pelaku usaha, termasuk juga produsen dan importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan”, kata dia.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Menurut Ojak, para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya.

Itu sebabnya, para market place pun harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.

Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua ATSI menyatakan kesiapan terhadap pemberlakukan validasi IMEI. “Bagi kami pelaku industri mendukung penuh terhadap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah. Karena kita sadari bahwa kita sudah terlalu lama hidup dengan cara memberikan kesempatan barang-barang ilegal tersebut. Namun satu prinsip yang dari awal kita pegang ini adalah kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen kita tanpa satu hal yang memberatkan. Sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna handphone yang saat ini aktif. Maka kebijakan ini ketika diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati,” ungkap Merza.

“Tanggal 18 April, gong harus tetap dipukul. Aturan IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada penyempurnaan, akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100% selesai. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna diawal, contoh seperti awal diberlakukan registrasi prabayar, semua baru bisa berjalan dengan baik setelah 2 tahun”, lanjut Merza.

Pada intinya yang menjadi perhatian dari ATSI adalah pengalaman pengguna (consumer experience) tidak boleh berubah dari sebelum tanggal 18 April. “Kami operator menjaga, semua pelanggan tidak ada perubahan. Tetap bisa aktif, dapat menikmati layanan tanpa ada perubahan pengalaman sama sekali,” dia menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, mengatakan, pihaknya sangat antusias menyambut regulasi pengaturan IMEI yang tinggal menghitung hari.

Yang menjadi perhatian bagi APSI adalah pelanggan harus dilindungi. Jadi, dari awal ketika aturan IMEI ini disampaikan oleh pemerintah akan diberlakukan, anggota APSI terus menerus diinformasikan perkembangannya. Terutama pada pemegang merek, produsen, sampai distributor agar menginformasikan pada channel-channel nya.

Dengan semakin dekat aturan ini akan diberlakukan, kami di APSI sudah berbicara juga tentang ketika ada masalah di lapangan. Pertama, jika terjadi di toko resmi maka masyarakat atau konsumen dapat langsung melakukan refund ke toko tempat membeli nya.

Jika ada di level dealer maka akan dibuka channel komunikasi ke distributor untuk menyelesaikan kasus yang muncul. Sehingga harapannya, pemberlakukan aturan IMEI ini pun dapat berjalan smooth, tapi kalau ada masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

“Dengan begitu, kami berharap konsumen juga tidak perlu takut membeli smartphone baru. Bagi pengguna ponsel saat ini dan menggunakan simcard lokal juga tidak ada masalah. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya aturan IMEI yang akan diberlakuka tanggal 18 April mendatang”, ungkap Hasan

Sementara Ketua YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara. Yang penting, katanya, “Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM.”

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved