Trends

Pemerintah Batalkan Larangan Minyak Goreng Curah

Pemerintah Batalkan Larangan Minyak Goreng Curah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah (Foto Istimewa).
Ilustrasi Minyak Goreng Curah (Foto Istimewa).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kebijakan larangan minyak goreng curah yang semula bakal mulai diterapkan per 1 Januari 2022. Pertimbangannya, UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih membutuhkannya.

‘’Untuk mendorong agar UMKM tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid-19, dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan peredaran minyak goreng curah,’’ kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam konferensi pers, Jumat (10/12).

Sejauh ini banyak UMKM yang menurun produksinya karena rendahnya daya beli masyarakat. Di satu sisi, pemerintah ingin agar geliat UMKM kembali bangkit demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Melihat masih tingginya kebutuhan minyak goreng curah, dikhawatirkan memukul UMKM ataupun daya beli masyarakat menengah ke bawah jika pemerintah melarang peredarannya.

Kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri, termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton, untuk rumah tangga 2,12 juta ton.

Kendati minyak goreng curah tetap diizinkan, Oke memastikan pemerintah tetap melakukan pengawasan dalam peredarannya. “Kita akan edukasi masyarakat terus untuk gunakan minyak goreng secara sehat,” ujar dia.

Di sisi lain, Oke menyampaikan, harga minyak goreng juga diperkirakan masih akan tinggi setidaknya hingga akhir kuartal I 2022 mendatang. Itu karena harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang masih tinggi.

Saat ini rata-rata harga CPO berada di kisaran 1.305 dolar AS per metrik ton atau 27,17 persen lebih tinggi dari awal 2021. Sementara itu, harga minyak goreng curah rata-rata nasional mencapai Rp 17.600 per liter, sedangkan kemasan 19 ribu per liter.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menyarankan, pemerintah membuat peta transisi menuju minyak goreng wajib kemasan. Tujuannya, produsen minyak goreng curah lebih siap untuk menerapkan wajib kemasan.

“Larangan minyak goreng curah dan mewajibkan kemasan jangan sampai batal, harus ada peta jalan transisi ke arah sana. Mungkin satu, dua, atau tiga tahun ke depan mempersiapkan industrinya,” kata Rusli, Jumat.

Pemerintah, kata Rusli, harus dapat mendampingi produsen minyak goreng curah agar memiliki kemampuan memproduksi dalam bentuk kemasan. Namun, langkah itu harus dilakukan secara adil dan merata karena pelaku usaha minyak goreng curah yang sangat banyak.

Rusli mengatakan, sejatinya banyak manfaat yang bisa didapat dari larangan tersebut. Sebab, peredaran minyak goreng dalam negeri nantinya secara penuh dalam kemasan resmi pabrikan. Hal itu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

Di satu sisi, membantu stabilisasi harga karena minyak goreng kemasan lebih tahan lama ketimbang minyak goreng curah yang harganya fluktuatif. “Jadi, walaupun pemerintah membatalkan larangan itu, jangan sampai redup. Ini harus didorong terus.’’

Minyak goreng murah

Di sisi lain, realisasi penyediaan 11 juta liter minyak goreng murah dalam kemasan sederhana baru terdistribusikan 2,3 juta liter atau 20,9 persen. Ini masih minim karena harus menyeimbangkan produksi antara minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, penyediaan minyak goreng murah dengan harga Rp 14 ribu per liter itu tersebar di 18 provinsi. Ditargetkan akhir bulan ini 11 juta liter bisa tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Ini mengamankan pasokan minyak goreng terjangkau saat libur Natal dan tahun baru. “Kami tetap berkoordinasi dengan produsen untuk segera mempercepat jumlah realisasinya dan memperluas wilayah penyalurannya,’’ katanya.

Sumber: Republika.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved