Trends zkumparan

Pemerintah Beri Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk UMKM

Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19. Untuk mendukung sektor tersebut, pemerintah memberi jaminan kredit modal kerja bagi UMKM. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman.

“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi dan perbankan telah diberikan keleluasaan untuk restrukturisasi kredit. Maka, suntikan modal kerja dan penjamin kredit menjadi snagat penting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Untuk menopang kebijakan ini, Askrindo dan Jamkrindo diharapkan untuk bisa melaksanakan programnya. Sehingga, modal kerja bisa dilakukan oleh perbankan. Di sisi lain, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa seluruh aspek untuk dunia usaha terutama UMKM didukung dan diberikan bantuan oleh pemerintah, bahkan dilindungi.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM ini angkanya Rp123,46 triliun. Kita berharap bahwa anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM,” ujar Menkeu.

Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp5 triliun. UMKM yang meminjam sampai dengan Rp10 miliar, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh Pemerintah RI, dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo. Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp6 triliun sehingga keduanya memiliki modal untuk menutup risiko tersebut.

MelaluiPeraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 tahun 2020, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur dan ditindaklanjuti dengan penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin.

Dalam PMK tersebut diatur mengenai proses bisnis penjaminan dan dukungan terkait loss limit, metode penjaminan,coverage, plafon, tenor, tarif IJP, dan sertifikat penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved