Trends Economic Issues

Pemerintah Menaikkan Pajak Crazy Rich Demi Keadilan

Pemerintah Menaikkan Pajak Crazy Rich Demi Keadilan

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati gencar mengingatkan berbagai pihak terkait penyampaian pajaknya. Tak terkecuali harta-harta fantastis yang dimiliki kalangan super tajir atau crazy rich.

Menkeu menegaskan akan juga membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut. Dia memastikan ini bagian dari keadilan dalam perpajakan dan berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.

“Sekarang, naturanya gede-gede karena di media sosial beredar postingan ada orangtua yang membelikan anak-anak baru umur 2 tahun pesawat terbang, bukan pesawat-pesawatan ” terang Sri Mulyani. Ini yang menjadi targetnya untuk bisa dikenakan pajak.Alasannya kembali untuk keadilan dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.

“Jadi memang di Indonesia ada crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Menteri Sri Mulyani akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus orang kaya atau ‘crazy rich’ dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah dan kendaraan dari kantor. “Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kami hitung berapa sih jika sewa rumah seperti itu, dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya,” ucap Yon. Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

Sementara pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai kebijakan ini sangat tepat untuk meningkatkan penerimaan. Kenaikan pajak bagi orang ‘super tajir’ ini juga tak akan mengganggu pemulihan ekonomi. “Mereka kelompok yang paling tidak terdampak pandemi Covid-19. Bahkan tak sedikit orang super kaya malah kekayaannya meningkat pascapandemi,” tegas Fajry.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved