Trends Economic Issues

Pemerintah Targetkan Investasi Tahun 2023 Rp 1.400 Triliun

Kawasan Kuta Mandalika menjadi salah satu Destinasi Super Prioritas untuk tujuan invetasi pariwisata di Tanah Air. (ITDC)

Pemerintah menargetkan jumlah investasi pada tahun 2023 mencapai Rp1.400 triliun. Jumlah ini naik Rp 200 triliun dari tahun 2022 Rp 1.200 triliun. Jumlah target tersebut termasuk investasi di sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan investasi di sektor pariwisata diutamakan di lima Destinasi Duper Prioritas (DSP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Hal ini disampaikan Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara Indonesia Tourism Outlook (ITO) Rabu (18/1/2023).

“Seperti arahan Presiden Joko Widodo bahwa kita tidak hanya harus terus mengenjot investasi, tapi juga memanfaatkan sumber daya dalam negeri. Pemanfaatan ini disiapkan untuk menghadapi potensi resesi global, sehingga momentum pemulihan ekonomi nasional bisa terus dijaga,” kata Sandiaga.

Sementara itu, seiring meredanya pandemi, Sandiaga memproyeksikan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan nusantara (wisnus) meningkat tahun ini. Sandiaga memasang target berlipat.

“Untuk 2023 target meningkat dua kali lipat, tadinya 3,6 juta menjadi 7,4 juta (wisman). Untuk wisnus dari 700 juta menjadi 1,4 miliar (pergerakan),” ucapnya memaparkan.

Untuk target 2022, menurut Sandi saat ini sudah melampaui target yang ditetapkan.Di mana jumlah kunjungan wisman pada tahun 2022 tembus 4,8 juta. Sementara wisnus mencapai 703 juta, dari target 600 juta.

Target investasi pemerintah pada tahun 2023 juga pernah disampaikan Menteri Investasi atau Kepala BKPM bahlil Lahadalia. Usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada Rabu (11/1/2023) lalu Bahlil menyebut angka yang sama yakni Rp1.400 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Bahlil mengaku Kementerian Investasi terus melakukan pembenahan. Menurut Bahlil, tidak ada kendala dalam pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui OSS untuk usaha menengah kecil, namun masih terdapat kendala untuk usaha besar terkait dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (RKPPL).

“Kendalanya itu adalah yang kelas besar ini terkait dengan RDTR yang mana izin-izin lokasinya di daerah-daerah yang memang belum ada RKPPL-nya. Ini yang kami akan lakukan dalam kurun waktu 3-4 bulan ini agar kemudian proses pengurusan izin lokasinya bisa segera kita lakukan, termasuk amdal,” ujar Bahlil dalam konferensi pers.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved