Trends Economic Issues zkumparan

Pemerintah Tetapkan 3 Kawasan Ekonomi Eksklusif

Ilustrasi (Sumber: setkab.go.id)

Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penetapan 3 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 untuk KEK Singhasari, PP Nomor 85 Tahun 2019 untuk penetapan KEK Kendal, dan PP Nomor 84 Tahun 2019 untuk penetapan KEK Likupang.

Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan pengembangan KEK ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. “Kami menyasar industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital,” kata dia.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus, terdiri dari 9 KEK Industri dan 6 KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor. Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp22,2 triliun. Sementara itu, realisasi serapan tenaga kerja di wilayah KEK mencapai 8.686 orang.

“Pemda diharapkan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK,” ujarnya menambahkan. fasilitas dan kemudahan tersebut misalnya dengan menerbitkan peraturan daerah atau perda terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, menyederhanakan perizinan berusaha, penataan wilayah di sekitar wilayah KEK, dan mencegah urban sprawl.

KEK Singhasari terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Wilayah ini disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital. Nantinya, KEK ini akan menjadi pusat pengembangan ekonomi digital dengan menggandeng beberapa perusahaan teknologi multinasional seperti Amazon, IBM, Apple, dan Google, serta akan bekerja sama dengan beberapa universitas terkemuka di dunia.

Adapun target sumbangan devisa yang dapat diterima dari wilayah ini sebesar Rp23,6 miliar hingga 2030. “KEK Shingasari juga ditargetkan dapat menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang sebesar Rp135,33 miliar di tahun 2030,” ujarnya.

KEK Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara saat ini tengah diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak perusahaan Sintesa Group untuk dijadikan wilayah resort, akomodasi, entertainment dan MICE. Wilayah ini akan dikembangkan melalui 3 tahap.

Tahap pertama, akan dibangun sekitar 92,89 hektare pada kurun waktu tiga tahun, yaitu 2020 hingga 2023. Pengembangan ini mencakup pembangunan resort, area komersial, danau, cultural village, dan ruang terbuka hijau, dengan total target investasi mencapai Rp164 miliar. Sementara, KEK Kendal diusulkan PT Kawasan Industri Kendal (KIK), yang merupakan joint venture antara dua pengembang industri di Asia Tenggara yaitu Sembcorp Development Ltd. dan PT Jababeka Tbk.

Wilayah ini disiapkan untuk kegiatan yang berorientasi ekspor dan supply chain, seperti tekstil dan busana, furniture, makanan dan minuman, otomotif dan elektronik. “KEK ini ditargetkan akan mengeruk US$500 juta ekspor per tahunnya,” kata dia menegaskan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved