Management Trends zkumparan

Pemkot Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik

Pemkot Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik
Sidak penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 di beberapa toko di Denpasar

Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2019.

Bahkan, pelaksanaan sosialisasi ini telah dilakukan sejak Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong. Karenanya, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan mendukung perwali ini, pada Rabu (2/1/2019) DLHK Kota Denpasar melakukan sidak di belasan toko modern dan supermarket yang berada di wilayah Kota Denpasar.

Seperti halnya toko buku Gramedia di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, telah menerapkan dan mematuhi Perwali terkait dengan tidak menyediakan kantong plastik dalam setiap penjualan, serta menyarankan pembeli untuk membawa tas belanja sendiri.

Menurut Store Manager Gramedia, Adi Foday, pihaknya akan menaati Perwali terkait. Selain itu, menyediakan kantong belanja dengan bahan kain yang dapat dibeli di kasir. “Kami juga memiliki cassava bag yang dapat terurai secara alami karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung,kentang dan lainnya,” ujar dia. Bahan ini hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai. Alhasil, bisa menjadi solusi untuk mengganti kantong plastik.

Sementara itu, Kadek Swastini, warga Kota Denpasar Utara yang berbelanja mengaku tidak keberatan jika membawa tas belanja sendiri. “Kalau itu memang menjadi sebuah aturan dan berdampak baik, saya selaku warga masyarakat berkewajiban mematuhinya. Yang pasti, setiap belanja sekarang harus bawa sendiri kantongnya dari rumah,” ungkapnya.

Kendati sudah banyak yang menaati, tapi masih dijumpai beberapa toko modern dan supermarket masih mnggunakan kantong plastik. Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadis LHK Denpasar, I Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini masih menemukan belasan toko modern dan supermarket yang masih menyediakan kantong plastik.

Pengakuan beberapa toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara, Denpasar, mengaku masih dalam tahap pembuatan kantong belanja yang ramah lingkungan. “Ya sudah disiapkan oleh menejemen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa kantong sendiri saat berbelanja,” ngkap Suandani, staf toko modern tersebut.

Pada saat sidak tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik. Namun ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman. Seperti yang dituturkan Tutik yang berbelanja telah menyaipkan kantong sendiri. “Saya berbelanja kebutuhan pokok dan sudah menyiapkan tas belanja dari rumah,” kata dia.

DLHK Denpasar juga sidak ke pusat berbelanjaan Tiara Dewata. Tim langsung menuju pusat penjualan kebutuhan pokok. Dalam peninjauan tersebut tampak masyarakat yang berbelanja tidak diberikan kantong plastik, tapikasir menawarkan tas ramah lingkungan seharga Rp17.000.

Tim DLHK menyarankan, sosialiasi larangan menggunakan kantong plastik yang masih kurang jelas dibaca oleh konsumen yang berbelanja ini agar segera diubah terkait penempatan pada bagian kasir. Pihaknya juga memanggil menejemen Tiara Dewata dan supermarket lainnya untuk terus melakukan sosialiasi dalam pengurangan kantong plastik sesuai Perwali yang telah ditetapkan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved