Management Trends

Pemprov DKI Jakarta Berikan Relaksasi Izin Bagi UMK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus kepada UMKM dengan skema Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kami memberikan stimulus kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar mereka mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Adapun langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan dan memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Nantinya, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan mendatangi lokasi-lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dan kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK.

“Alur pelayanan akan lebih singkat. Selain itu, persyaratan perizinan juga akan lebih simple. Dimana Rata-rata penerbitan IUMK akan memakan waktu satu hari kerja,” kata dia. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menargetkan akan menerbitkan 84.388 IUMK hingga akhir Agustus 2020 mendatang. Relaksasi ini diharapkan dapat membantu mengembangkan usaha mereka.

Dengan izin tersebut, UMK akan memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, dimudahkan dalampengajuan pembiayaan perbankan, dan dimudahkan untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan swasta dan pemerintah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved