Management Trends

Babak Baru Sengketa Kabel Udara Pemprov DKI dan APJATEL

Babak Baru Sengketa Kabel Udara Pemprov DKI dan APJATEL
Foto galian kabel doc. Apjatel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) hingga kini tidak berhasil menemui titik temu mengenai instalasi kabel operator seluler. Bahkan saat ini memasuki babak baru.

Ternyata setelah Pemprov DKI Jakarta datang memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait laporan APJATEL minggu lalu, sebagai bahan bagi ORI Jakarta untuk mengkaji dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemrpov DKI terkait pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel, perselisihan ini masih berlanjut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Dan Pemprov DKI sudah menyampaikan dasar hukum pemutusan kabel fiber optik tersebut kepada kami. Namun Ombudsman masih memerlukan keterangan tambahan dari para pihak seperti APJATEL,”terang Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Ia membenarkan jika Pemprov DKI datang untuk memenuhi undangan Ombudsman. Pemprov DKI diwakili Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Menurutnya, prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik tanpa harus saling menegasikan satu dengan yang lainnya. Dalam pekan ini, Ombudsman berencana meminta keterangan APJATEL. Pada saat tersebut Ombdusman juga akan akan melakukan konfirmasi informasi yang telah disampaikan oleh Pemprov DKI.

“Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan soulsi terbaik baik seluruh pihak dan masyarakat. Ombdusman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta harus tetap berjalan dengan tepat waktu. Tampaknya Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan Ombudsman untuk mencari titik temu permasalahan dengan APJATEL agar tidak mengorbankan konsumen telekomunikasi yang ada di Jakarta,”ujar Teguh.

Selain dengan APJATEL, dalam waktu dekat Ombudsman Jakarta Raya akan mengadakan konsiliasi para pihak termasuk pemilik utilitas udara lainnya seperti APJI, PLN, Telkom, Kemenhan dan Korlantas dalam proses relokasi jaringan utilitas di Jakarta.

Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 8 tahun 1999, izin untuk kabel udara di Jakarta sudah tidak diperkenankan lagi. Namun kenyataannya pemasangan kabel udara masih tetap berlangsung. Ombudsman berharap Pemprov DKI bisa melaksanakan koreksi atas pembiaran yang terjadi sebelumnya.

M. Arif Angga, Ketua Umum APJATEL mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ombudsman untuk meminta keterangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Arif berharap Ombdusman dapat memberikan solusi yang terbaik bagi masalah kabel udara di Jakarta.

“Jika nanti APJATEL dipanggil oleh Ombdusman, kami siap hadir dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami juga bersedia untuk mendukung program penataan kabel udara seperti yang diinginkan Pemprov DKI dan Ombudsman. APJATEL berharap mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan sehingga konsumen telekomunikasi di Jakarta tidak ada yang dirugikan,”terang Arif.

Menurut Arif, hingga saat ini anggota APJATEL, PLN, dan beberapa instansi pemerintah masih memasang kabel udara. APJATEL mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda no 8 Tahun 1999. Masih adanya pemasangan kabel udara di Jakarta menurut APJATEL dikarenakan Pemprov DKI tidak memberikan kemudahan kepada penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan listrik untuk mendapatkan izin.

“Pemasangan kabel udara oleh operator jaringan, PLN dan yang lainnya dikarenakan Pemda DKI tidak menyediakan sarana utilitas terpadu. Padahal penyedia sarana utilitas terpadu tersebut sudah diamanatkan dalam Perda no 8 Tahun 1999. Jadi kami bukan tak taat pada hukum. Saat ini masyarakat DKI bisa melihat sendiri siapa yang tidak taat menjalankan peraturan daerah tersebut,”papar Arif.

Jika kita melihat keberadaan kabel udara ini sebenarnya juga didorong oleh kebutuhan masyarakat, bisa dikatakan dalam dunia telekomunikasi alih teknologi sangat cepat dan kebutuhan dari masayarakat juga harus dilayani. Karena memang belum ada regulasi yang memadai dan utilitas terpadu yang belum ada, munculah beberapa inisiatif untuk melakukan penggelaran kabel udara karena pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan effiesien.

Kalau kita berkaca lagi dan mungkin kita menghitung ulang, layanan fixed line atau broadband berkecapatan tinggi yang diterima oleh masyarakat pada saat ini berada pada level harga yang sangat terjangkau dan cenderung tiap tahunnya lebih murah. Coba dibayangkan jika operator harus di bawah semua dengan biaya penggelaran yang bisa tiga kali lipat, masyarakat juga akan menerima harga yang di atas sekarang.

“Tapi kembali lagi, sejak awal kami APJATEL mendukung program-program pemerintah. Sekarang ada kebutuhan masyarakat, kita ingin juga kota rapi, kita ingin juga kemudahan dalam penggelaran jaringan serta kepastian regulasinya dari pemerintah, kita dapat duduk bersama. Ini goal nya kan kita semua dapat melayani untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.

Arif mengklaim, jika ditelusuri di lapangan saat ini, APJATEL sendiri sudah mengkordinasikan 12 kontraktor pelaksana untuk 54 ruas jalan dan ini akan terus bertambah. APJATEL pun selalu menginformasikan semua pelaksana kepada Pemda dan dinas terkait.

“Kami koperatif, ayo cari solusi bersama. Jangan seolah-olah operator ini penjahat atau maling. Jika diminta oleh Ombudsman untuk membantu Pemprov DKI untuk membangun sarana utilitas terpadu, anggota APJATEL bersedia untuk membantu Pemprov DKI. Tujuannya agar Jakarta bisa segera menjadi cyber city. Namun kemampuan dalam membantu Pemprov DKI tersebut juga harus disesuaikan dengan kekuatan finansial yang dimiliki anggota APJATEL,”tandas Arif.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved