Trends Economic Issues

Penentuan Harga Saham Freeport, Pemerintah Akan Lelang ke Lembaga Penilai

Penentuan Harga Saham Freeport, Pemerintah Akan Lelang ke Lembaga Penilai

Pemerintah berencana mengambil jatah 51 persen divestasi saham Freeport, salah satunya dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Harga saham Freeport ini akan ditentukan oleh lembaga independen. “Kementerian Keuangan yang melelang lembaga penilainya,” kata Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, kutip dari Majalah Tempo, Senin 21 Agustus 2017.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

Persoalan divestasi inilah yang menjadi salah satu isi pembicaraan Sri Mulyani dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Kamis dua pekan lalu di kantor Jonan. Seorang pejabat yang mengetahui isi pertemuan itu mengatakan keduanya sepakat menyampingkan opsi divestasi saham Freeport lewat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di pasar saham.

Opsi menawarkan saham ke swasta nasional, cara terakhir divestasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, dikesampingkan untuk menghindari potensi saham lagi-lagi balik ke tangan Freeport. Pejabat tersebut mengatakan Jonan juga mensyaratkan pemerintah daerah harus kebagian 10 persen dalam divestasi.

Angka itu lebih tinggi daripada rencana pemerintah sebelumnya, yang menyebutkan akan membagikan lima persen saham kepada pemerintah daerah setelah pemerintah menguasai 51 persen saham Freeport. Angka 10 persen itu sesuai dengan permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sri Mulyani tidak berkomentar seusai pertemuan. Ia juga hanya tersenyum saat ditanya perkara renegosiasi Freeport di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu pekan lalu. Pada hari yang sama, Jonan enggan menanggapi pertanyaan seputar Freeport.

Fajar mengatakan Kementerian BUMN tak keberatan dengan syarat 10 persen saham untuk pemerintah daerah. Namun, dalam opsi Kementerian BUMN, saham pemerintah daerah menjadi bagian konsorsium. Skema itu, menurut Fajar, menjamin ketersediaan dana bagi daerah untuk ikut dalam divestasi melalui pinjaman dari Inalum dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Januari 2016, Freeport sudah mematok harga 10,64 persen saham mereka sebesar US$ 1,7 miliar. Kementerian ESDM menolak angka itu karena beralasan valuasi nilai saham seharusnya cuma US$ 630 juta. Kementerian ESDM berdalil cadangan mineral di tambang bawah tanah Freeport tidak boleh masuk hitungan karena itu termasuk kekayaan negara.

Fajar mengungkapkan, Kementerian BUMN sebetulnya sudah membuat perhitungan sendiri soal harga saham Freeport. Untuk valuasi 10,64 persen saham Freeport, menurut Fajar, harganya US$ 600 juta-1,1 miliar.

Masalahnya, sampai tim kecil melaporkan hasil renegosiasi kontrak dengan Freeport pada 26 Juli lalu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu masih berkukuh melepas sahamnya melalui IPO. Itu pun Freeport hanya mau melepas secara bertahap, yaitu lima persen pada tahun pertama sejak 2021. Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, beralasan, divestasi lewat bursa memberikan harga yang adil. “Harganya ditentukan oleh pasar,” kata Riza, Senin pekan lalu di Jakarta.

Saat berkunjung ke Tempo awal bulan ini, Sri Mulyani mengatakan divestasi saham Freeport sebesar 9,36 persen pada 1991 menggunakan pola yang serupa. “Dijual ke swasta, entah swasta itu pinjam uang dari mana. Akhirnya dibeli lagi oleh Freeport,” kata Sri Mulyani.

Freeport saat itu menjual 9,36 persen sahamnya kepada PT Indocopper Investama Corporation, milik kelompok usaha Bakrie. Setahun berselang, Freeport membeli 49 persen saham Indocopper. Bakrie kemudian melepas sisa sahamnya di Indocopper kepada PT Nusamba Mineral Industri, milik Mohammad “Bob” Hasan, pengusaha yang dikenal dekat dengan mantan Chairman Freeport-McMoRan, James “Bob” Moffett.

Kini 100 persen saham Indocopper sudah balik ke pangkuan Freeport. “Kalau pemerintah sekarang menggunakan argumentasi divestasi yang kemudian ada penadah-penadahnya kan tidak kredibel,” ujar Sri Mulyani.

https://bisnis.tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved