Trends

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Khitan Laser kepada Masyarakat

Khitan atau sunat adalah operasi pengangkatan kulup atau kulit yang menutupi ujung penis. Saat ini terdapat pilihan sunat yang bisa dilakukan, salah satunya teknik laser yang prosesnya lebih cepat dan kekinian. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa sunat menggunakan laser (electrical cauter) bagus, tetapi tidak sedikit pula bahaya yang harus diketahui oleh masyarakat ketika memilih sunat dengan metode laser. Selain anggapan praktis, masyarakat juga memilih alasan sunat menggunakan laser karena prosesnya cepat.

Kisah bocah di Pekalongan beberapa tahun lalu yang kepala kelaminnya ikut terpotong setelah disunat dengan menggunakan teknik laser adalah salah satu informasi yang masih minim diketahui oleh masyarakat tentang bahaya sunat menggunakan metode laser. Untuk itulah dilakukan webinar sebagai salah satu upaya edukasi ke masyarakat dengan sejumlah pembicara yang pakar di bidangnya.

Dr Arry Rodjani, SpU (K), Dokter Spesialis Urologi RS Siloam, menjelaskan dalam webinar itu bahwa apa yang dianggap sebagai sunat laser tidak menggunakan energi cahaya. Namun, menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi dan diseksi. Dr Arry Rodjani menambahkan, pada penggunaan kauter (sunat laser), arus listrik langsung menuju penis jaringan penis dan bila preputium (kulup penis) dipotong dengan kauter dapat terjadi total phallic loss atau gangguan saraf yang parah. Oleh krenanya, sebelum sirkum, sisi yang perlu diperhatikan adalah indikasi dan kontraindikasi.

Pada sunat dengan alat ini, energi listrik diarahkan langsung menuju jaringan penis, di mana berisiko menyebabkan terbakarnya jaringan sampai ke glans penis dan dapat menyebabkan luka bakar yg hebat dan berakhir dengan teramputasinya glans penis (total phalic loss) terutama bila saat kulup dipotong terjadi kontak antara kauter dengan klem. Umumnya alasan menggunakan alat ini adalah dapat melakukan sunat dengan lebih cepat dan risiko perdarahan yang lebih sedikit. Namun, mengingat bahaya yang dapat terjadi sangat serius dan umumnya berakhir dengan kerusakan jaringan yang tidak dapat diperbaiki, sudah seharusnya teknik sunat ini tidak boleh dilakukan.

“Untuk mencegah terjadinya cedera akibat teknik sunat yang salah, World Health Organization: Task Force of Circumcision merekomendasikan sunat harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten dengan menggunakan teknik yang steril dengan memperhatikan penanganan nyeri yang baik. Beberapa studi sudah tidak menganjurkan sunat laser untuk dilakukan” uajar Dr Arry dalam siaran pers (3/3/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia, Prof Andi Asadul Islam mengungkapkan, di Indonesia remaja yang melakukan sirkumsisi teknik laser sebesar 10,2 juta (12%). Prof Andi mengatakan, bahwa belum ada penelitian secara khusus menjelaskan tentang indikasi untuk sunat laser, namun untuk penyunatan, laser memberikan manfaat untuk perdarahan yang lebih sedikit, “Tetapi juga memiliki risiko, risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis atau uretra dan luka bakar,” katanya.

Dr. Jasra Putra, M.Pd Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sosialisasi perlu ditingkatkan kepada masyarakat terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari prosedur sunat yang ada saat ini, agar masyarakat teredukasi memilih sunat yang aman dan minim risiko untuk anak. Jasra juga mengatakan, perlunya mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan prosedur sunat di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan sunat dengan tenaga kesehatan yang kompeten dan terjangkau.

“Peran media massa dalam UU PA memiliki tanggungjawab dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak” kata Jasra. Perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mengalami disabilitas masuk dalam perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PA.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved