Management Trends zkumparan

Pentingnya Penguatan Peran Direktur dan Komisaris

Pentingnya Penguatan Peran Direktur dan Komisaris
Kanaka Puradireja, Ketua Badan Pengurus LKDI

Kasus yang menimpa perusahaan terbuka atau BUMN akhir-akhir ini menunjukkan bahwa penerapan governansi korporat di Indonesia masih jauh dari ekspektasi maupun standar/pedoman yang ada. Sebut saja kasus AISA PAL, Garam, Askrindo hingga Garuda Indonesia.

Ironisnya, mayoritas kasus tersebut menyeret pemegang saham, bahkan anggota direksi, sehingga berakhir dengan pencopotan dari jabatan. Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat pemegang saham dan direksi merupakan pelaku dalam penerapan governansi korporat.

Sejatinya direksi dan dewan komisaris menjadi komando tertinggi dalam implementasi governansi korporat. Keduanya memiliki peran krusial dalam menentukan berjalannya governansi korporat di korporasi. Direksi berperan sebagai organ pengelolaan korporasi, sedangkan dewan komisaris berperan sebagai organ pengawasan dalam mengawasi aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh direksi.

Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI) berpendapat bahwa penyebab utama terjadinya kasus tersebut adalah minimnya pemahaman direksi dan dewan komisaris mengenai governansi korporat, khususnya peran dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan prinsip governansi korporat.

“Hal ini diperparah dengan minimnya penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar prinsip governansi korporat,” jelas Kanaka Puradireja, Ketua Badan Pengurus LKDI.

Opini ini disampaikan oleh LKDI berdasarkan hasil observasi dari interaksi dan partisipasi LKDI dalam aktivitas sosialisasi governansi korporat ke berbagai perusahaan. Salah satu basis opini LKDI bersumber pada highlight Corporate Governance (CG) Watch 2018 yang dirilis oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA).

Dalam dokumen ringkasan CG Watch disampaikan bahwa isu governansi bukan merupakan agenda utama pemerintah. Senada dengan pemerintah, OJK sebagai pengawas pasar modal dinilai bekerja secara terisolasi dan bursa dinilai tidak fokus pada governansi korporat. Menurutnya, praktik insider trading dan penyimpangan di pasar modal hingga saat ini masih sering terjadi dan para pelaku masih sangat minim dijatuhi sanksi.

Akibat minimnya pemahaman mengenai governansi korporat, direktur maupun komisaris sering melakukan kesalahan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Direktur bertindak di luar wewenangnya, komisaris masuk ke area eksekutif, yang seharusnya menjadi ranah direksi.

Minimnya pemahaman juga seringkali menjadi penyebab munculnya konflik di antara kedua organ tersebut. Direksi merasa dewan komisaris mencampuri ranah eksekutif, di sisi lain dewan komisaris merasa direksi tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan.

Berdasarkan fakta yang ada, LKDI berkesimpulan bahwa pelatihan governansi korporat berkesinambungan (yang di dalammya termasuk mengenai tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris) merupakan suatu keniscayaan. Dapat dibayangkan pihak yang diharapkan menjadi aktor utama dalam penerapan governansi korporat justru tidak memahami esensi governansi korporat. Hasilnya tentu kekacauan dan berbagai kasus bad governance yang tidak kunjung berhenti.

Selain itu, penguatan penegakan hukum dan pemberian sanksi atas pelanggaran prinsip governansi korporat dan pelanggaran di pasar modal harus menjadi perhatian regulator terkait. Setidaknya sejak CG Watch 2014 hingga 2018 isu penegakan hukum (enforcement) selalu menjadi titik lemah implementasi governansi korporat di Indonesia. Jika hal ini tidak menjadi fokus perhatian regulator dapat dipastikan Indonesia akan selalu menempati posisi terbawah dalam setiap rating governansi korporat yang diselenggarakan oleh pihak eksternal.

Oleh sebab itu, LKDI menghimbau regulator terkait, baik Kementerian BUMN maupun OJK segera mengeluarkan aturan yang mengharuskan pelatihan governansi korporat yang berkesinambungan bagi anggota direksi dan dewan komisaris. Lebih jauh lagi adalah mengeluarkan aturan mengenai keharusan pelatihan pembekalan (induksi) mengenai governansi korporat bagi calon anggota keduanya. LKDI percaya hal ini akan menjadi katalisator yang paling mumpuni bagi terwujudnya governansi korporat di Indonesia.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved