Management Trends

Pentingnya Penyusunan Kontrak Hukum di Industri Asuransi

Pentingnya Penyusunan Kontrak Hukum di Industri Asuransi
Kontrak merupakan instrumen yang sangat penting. Karena apabila terjadi sengketa maka instrumen inilah yang akan dibawa kepada lembaga penyelesaian sengketa (Foto: Niken/Swa)

Adi Pramana, Presiden Direktur PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menyampaikan bahwa pada awal pandemi Covid-19, industri asuransi juga dihadapkan dengan perbedaan pengertian apakah kondisi pandemi ini merupakan hal yang ditanggung oleh polis. “Begitu juga dalam treaty reasuransi, karena sering kali wording-nya tidak sama,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk ‘Legal Drafting and It’s Effect’. Adi menambahkan bahwa perusahaan perasuransian perlu meningkatkan kemampuan dalam Legal Drafting guna mengantisipasi perkembangan yang terjadi dan meminimalisir dispute yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang hadir dalam seminar tersebut juga menyampaikan bahwa kontrak merupakan hal yang sangat penting, sebagai instrumen yang mengikat para pihak.

“Kontrak merupakan instrumen yang sangat penting. Karena apabila terjadi sengketa maka instrumen inilah yang akan dibawa kepada lembaga penyelesaian sengketa. Dan apabila dibawa kepada lembaga pengadilan maka hakim akan merujuk kepada kontrak yang tertulis sebagai undang-undang bagi para pihak,” jelasnya.

Dalam penyusunan kontrak di dalamnya adalah kata atau kalimat hukum, bukan kalimat biasa. Perbedaanya adalah kata atau kalimat hukum merupakan kata atau kalimat yang memiliki potensi untuk dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa, oleh karenanya kata atau kalimat hukum yang dimuat dalam kontrak haruslah dapat ditegakkan dihadapan pengadilan dan haruslah pula dibuat dengan berlandasan hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Hikmahanto menyampaikan pentingnya optimalisasi peran fungsi hukum di perusahaan asuransi agar dalam pembuatan kontrak atau dokumen hukum memperhatikan pula prinsip-prinsip hukum dan penggunaan kata atau kalimat hukum. “Karena sebagai orang awam tentunya bapak/ibu tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam memahami bahasa hukum, sehingga peran fungsi hukum di perusahaan bapak/ibu sangatlah diperlukan”, ungkapnya.

Hikmahanto juga merinci, secara umum kontrak harus memuat bagian pendahuluan, bagian isi, penutup dan dilengkapi dengan lampiran bila diperlukan. Bagian-bagian tersebut pun memuat secara terperinci sejumlah aspek. Dia menjelaskan pada bagian isi terdiri dari pasal-pasal yang memuat sejumlah klausula. Pertama, klausul definisi yang termuat pasal yang mengatur tentang berbagai definisi, interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian.

Kedua adalah klausul transaksi dan termuat dalam pasal-pasal yang mengatur tentang transaksi yang dilakukan oleh para pihak. “Pasal yang mengatur klausul transaksi dapat lebih dari satu pasal, tertutama apabila transaksi tidak hanya satu transaksi saja,” kata Hikmahanto.

Ketiga adalah klausul spesifik yang tampak di dalam pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang secara khusus dikenal dalam transaksi yang dilakukan. Keempat adalah klausula ketentuan umum yang termuat dalam pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang bersifat antisipatif. Klausula ini mengatur antara lain detil mengenai biaya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved