Management Trends zkumparan

Penuhi Hak Kesehatan Anak dalam Perspektif JKN

Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memfasilitasi forum diskusi bagi para pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia berkaitan dengan hak kesehatan anak sebagai bentuk perlindungan sosial dasar kepada anak.

Kegiatan ini juga didukung oleh proyek kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman dalam bidang perlindungan sosial yang diimplementasikan oleh GIZ Social Protection Programme.

Program JKN sebagai bentuk perlindungan sosial dalam bidang kesehatan harus mampu memastikan tersedia dan terlindunginya hak-hak anak dalam program tersebut. Forum dialog dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan dalam bidang kesehatan dan perlindungan anak secara nasional, termasuk didalamnya pembuat kebijakan dan pengambil keputusan, pelaksana program JKN, penyedia layanan dan fasi ftas kesehatan serta peserta JKN, termasuk organisasi kemasyarakatan.

Konstitusi dengan tegas menyebutkan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan yang tertera pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 288 ayat 2. Oleh karena itu, hak anak atas kesehatan wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemeritah.

Populasi usia anak sangat besar. Jika dilihat dari jumlah, dengan asumsi usia anak menurut UU Perlindungan Anak, diperkirakan 33,4% dari keseluruhan popuiasi Indonesia. Sementara anak yang berusia di bawah 5 tahun memiliki porsi sebesar 29% dari total anak. Tentu usia ini perlu perhatian dan komitmen negara dalam pemenuhan jaminan kesehatan.

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai JKN saat ini berada dalam tahapan akhir perubahan. Guna mengakomodir perlindungan anak, sejumlah pihak turut ikut serta dalam rapat diskusi “Secara umum revisi perpres belum memihak anak. Sebagai contoh fasilitas kesehatan yang penting seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) masih sangat kurang, sehingga mencegah pengobatan dan perawatan khusus yang dibutuhkan agar tidak terjadi kegagalan organ vital,” ujar Dr. Susanto, MA, Ketua KPAI.

Anak perlu dilindungi karena mereka masih harus melalui masa penyempurnaan perkembangan dan pertumbuhan baik secara fisik (organ) dan mental (jiwa). Anak juga masih belum mampu menghadapi kondisi Iingkungan luar seorang diri, yang menjadikan anak sebagai manusia yang paling rentan terhadap berbagai risiko, kekerasan, dan penelantaran. Hal Iain yang kemudian harus menjadi pertimbangan, anak penyandang disabilitias adalah anak yang paling rentan dari anak lain pada umumnya.

Dari 10 hak yang dimiliki oleh anak, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial merupakan salah satu dari hak-hak yang harus dipenuhi. Hak tersebut harus mencakup kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial sebagaimana tertera dalam pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014. Seluruh anak di Indonesia harus mendapatkan hak-haknya, terutama yang paling mendasar yakni kesehatan. Anak adalah aset negara, maka pemerintah wajib melindungi mereka dari Iahir hingga mereka berusia 18 tahun.

Selanjutnya, UU Kesehatan (Nomor 36 Tahun 2009) menjelaskan bahwa hak pelayanan kesehatan meliputi perlindungan ibu agar dapat melahirkan generasi yang sehat, sehingga bayi dan anak dapat terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan. Untuk itu, UU Kesehatan mewajibkan pemerintah menyediakan tenaga, fasilitas, alat dan obat sesuai kebutuhan anak; serta menetapkan standar dan kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak.

Implementasi JKN sebagai wujud perlindungan sosial rakyat Indonesia seharusnya menjadi wahana perlindungan anak dalam pelayanan kesehatan. Namun, secara umum JKN masih belum cukup memberikan perindungan kepada anak yang ditelusuri dari beberapa aspek, misalnya:

1. Kepesertaan, anak yang tidak didaftarkan oleh orang tuanya baik disengaja atau tidak sengaja tidak mendapat hak pelayanan kesehatan karena dihalangi oleh syarat admin‘istrasi kepesertaan.

2. Pelayanan kesehatan tidak didapatkan sesuai kebutuhan medisnya, bahkan ada fasilitas kesehatan yang menyandera bayi atau tidak memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan sepeni kasus Debora. Pada sisi lain, keterbatasan fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan terutama pelayanan intensif memben’ kontribusi kematian neonatal dan bayi.

3. Manfaat JKN belum sesuai dengan kebutuhan anak penyandang disabilitas, efek samping imunisasi, pelayanan paska kekerasan fisik dan mental, dan sebagainya.

4. Pembiayaan JKN yang kurang diterima secara memadai menyebabkan tarif pelayanan keseha’tan anak, khususnya pada pelayanan intensif belum sesuai dengan tarif keekonomian, sehingga rendahnya pembiayaan ini turut menjadi penghalang rendahnya motivasi fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang Iayak.

Agar JKN di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara optimal, Pemerintah Jerman melalui Program Perlindungan Sosial terus memberikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan oieh pemerintah Indonesia. “Jaminan Sosial adalah bagian dari hak asasi manusia dan Indonesia mencapai kemajuan yang mengagumkan hingga mencapai Iebih dari 200 juta peserta JKN. Kerja sama Pemerintah Eradmesia dan Jerman melalui Program Pedindungan Sosial, telah menjadi pelopor dalam mendoreng tersedianya Jaminan Sosial yang memadai bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam kerangka Perlindungan Sosial sejak tahun 201 O,” kata Ahmad Ansyori, Wakil Ketua DJSN Ketua Komisi Kebijakan.

Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia menambahkan, masyarakat Indonesia patut mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai termasuk di dalamnya anak. Perlindungan kesehatan mereka sejak dini patut diperhatikan, karena mereka harus melalui masa penyempumaan perkembangan dan pertumbuhan baik secara fisik dan mental.

Dengan menjadi salah satu latar belakang, maka keria sama bilateral yang berjalan antara kedua pemerintah menyoroti permintaan untuk ketersediaan sistem perlindungan sosial yang komprehensif untuk seluruh masyararakat Indonesia dalam rangka penjangkauan keanggotaan melaIui sosialisasi, pendidikan, dan inovasi, kontribusi dan sistem pembayaraan yang bermanfaat.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved