Trends Economic Issues

Per 1 April, Harga Gas Industri Turun

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan tiga opsi untuk menjaga ketersediaan pasokan gas industri. Opsi pertama yaitu mengurangi bahkan menghilangkan jatah pemerintah, opsi kedua yakni pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO), dan opsi ketiga yatu berkaitan dengan importasi gas agar ada harga yang kompetitif di dalam negeri.

“Ini akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung,” jelas Agus dalam siaran pers di Jakarta (19/3/2020).

Ke depan, lanjut Agus, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya strategis untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk akan mengundang pihak swasta, sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi US$ 6 per MMBTU. Kebijakan gas US$ 6 ini diharapkan tepat sasaran. Terlebih kebijakan ini diharapkan dapat diimplementasikan pada 1 April.

Pada pengantar rapat terbatas mengenai penyesuaian harga gas untuk industri, Presiden Joko Widodo menyampaikan, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya.

“Industri yang diberi insentif juga mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya menjadi lebih kompetitif,” ujarnya. Selain itu, industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan juga dievaluasi. Sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi. Sebagai sanksi apabila tidak tepat sasaran, Presiden meminta harus ada disinsentif sehingga industri memiliki performance yang diinginkan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved