Trends Economic Issues zkumparan

Perbaiki Harga Karet, Indonesia Batasi Ekspor 98 Ribu Ton

Perbaiki Harga Karet, Indonesia Batasi Ekspor 98 Ribu Ton
Deputi VII Kemenko Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman dan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Kasan Muhri. (foto: Jeihan Kahfi/SWA)

Untuk memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6 bersama dua negara produsen karet alam terbesar, yakni Thailand dan Malaysia.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPS) Kemendag, Kasan, mengungkapkan bahwa Menteri Perdagangan telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam. Dalam kebijakan ini, ketiga negara sepakat untuk mengurangi volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan.

Kesepakatan ini sesuai dengan hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4-5 Maret di Bangkok, Thailand. “Jumlah pembatasan volume ekspor yang disepakati untuk Thailand sebesar 126.240 ton, Indonesia sebesar 98.160 ton, dan Malaysia 15.600 ton,” ujar Kasan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, (1/4//2019).

Harga karet alam hampir menyentuh USD$1,21/kg di bulan November 2018. Namun setelah pertemuan ITRC pada Desember 2018 di Malaysia, harga karet alam menunjukan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen. Kasan berharap tren harga bisa stabil di kisaran US$1,5 – 2/kg.

Untuk menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari di Bangkok. Dari hasil keputusan tersebut maka dilaksanakan pertemuan pejabat senior ITRC pada 4-5 Maret di Bangkok.

“Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC,” kata Kasan.

Kemendag no. 779 tahun 2019 tersebut menyatakan penugasan kepada Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag tersebut juga menegasakan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04 persen pada periode 2013-2017, namun volume ekspornya tidak berubah signifikan. Sedangkan AETS telah beberapa kali dilaksanakan dan berdampak cukup efektif dalam perbaikan harga karet. Setelah pelaksanaan AETS tahun 2016, nilai ekspor membaik pada 2017 menjadi US$ 5,59 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 3,28 juta ton.

Pada tahun 2018, nilai ekpor mengalami penurunan menjadi US$4,17 miliar dengan volume ekspor 2,95 juta ton. Hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan AETS di awal tahun 2018. Sementara pada Januari 2019, nilai ekspor karet alam tercatat sebesar US$273 juta dengan volume ekspor mencapai 210,37 ribu ton.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.sw.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved