Management Trends zkumparan

Perbankan Gandeng 50 Top Eksportir Gunakan Program Lindung Nilai

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai bank BUMN mendukung penuh langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga pergerakan nilai tukar. Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang Rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari US$ 10 juta menjadi USD 2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir. Ketentuan baru ini terus disosialisasikan oleh BI bersama Perbankan untuk menjangkau para pelaku usaha. Kali ini BI bekerjasama dengan BNI dan BRI mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada nasabah eksportir BNI dan BRI yang dihadiri oleh lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya.

Menurut Pribadi Santoso, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing.

Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya. Harapan ke depannya pun dapat memberikan wawasan kepada nasabah dari BNI dan BRI terkait dampak perubahan peraturan BI terhadap pelaku usaha, sehingga membantu eksportir untuk bertransaksi swap lindung nilai dengan BNI dan BRI.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved