SWA Online

Perbedaan Uang Rupiah Digital dengan Uang Kertas & Logam

Perbedaan Uang Rupiah Digital dengan Uang Kertas & Logam

Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan uang Rupiah dalam bentuk digital atau Digital Rupiah. Rencana ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di Jakarta beberapa awal Desember 2022. Lalu apa itu uang Digital Rupiah dan apa bedanya dengan uang kartal atau cetak?.

“Jalan-jalan ke Candi Prambanan, jangan lupa selfie di pelataran. Rupiah Digital sudah keniscayaan, transaksi digital masa depan,” begitulah pantun yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 yang lalu.

Dilansir dari keterangan tertulis BI, proses pembuatan Rupiah Digital oleh BI masuk ke dalam Projek Garuda. Projek tersebut merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain CBDC (Central Bank Digital Currency) Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah. Menurut BI, Digital Rupiah adalah sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.

Perbedaan uang Rupiah digital dengan uang kartal ada di dalam beberapa hal. Menurut BI, uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh BI. Sedangkan Rupiah Digital adalah mata uang digital bank sentral atau CBDC yang merupakan bentuk digital dan dikeluarkan serta diedarkan oleh bank sentral.

“Sebagai bentuk baru uang, Rupiah Digital juga dapat digunakan untuk alat tukar, satuan hitung, atau penyimpan nilai. Keduanya sama-sama uang yang diedarkan oleh bank sentral, dan pemegangnya memiliki hak klaim langsung kepada bank sentral,” tulis BI dalam keterangan resminya.

Distribusi uang Rupiah Digital menggunakan skema gabungan arsitektur one-tier dan two-tier. Dalam skema ini, wholesale digital rupiah (w-Digital Rupiah) akan didistribusikan secara one-tier atau diperoleh langsung dari BI. Sedangkan retail digital rupiah (r-Digital Rupiah) didistribusikan secara two-tier melalui perantara.

Jenis w-Digital Rupiah hanya dapat digunakan secara terbatas oleh pihak yang ditunjuk BI, layaknya rekening giro pihak ketiga di BI. Untuk memperoleh w-Digital Rupiah, pihak tersebut perlu mengonversi rekening gironya di BI.

“Sedangkan r-Digital Rupiah dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas dan uang logam. Masyarakat dapat memperoleh r-Digital Rupiah dengan cara menukar uang kertas dan logam, rekening giro atau tabungan di bank umum, atau saldo uang elektronik miliknya dengan r-digital rupiah melalui perantara yang ditunjuk BI,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved