Trends Economic Issues zkumparan

Perizinan Terpadu Akan Tingkatkan Daya Saing Industri Migas

Kegiatan operasional Floating Production Unit (FPU) di Lapangan Jangkrik yang dioperatori ENI Indonesia Ltd di Selat Makasar. (dok: Kementerian ESDM)

Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Didik Suseno Setyadi, menilai perlunya penyederhanaan perizinan untuk menarik investasi migas demi meningkatkan geliat eksplorasi dan produksi migas.

“Investasi di sektor migas membutuhkan modal cukup besar dan investor akan sangat detil memperhitungkan nilai keekonomian proyek. Kepastian durasi pengurusan perizinan dan sinkronisasi aturan sangat berpengaruh terhadap penghitungan nilai keekonomian proyek. Penyederhanaan perizinan menjadi krusial terutama di saat kondisi harga minyak dunia mulai kembali menanjak seperti sekarang ini, dan konsumsi bahan bakar minyak nasional juga terus meningkat,” ujarnya di Jakarta, (18/4/2018).

Didik berharap, implementasi Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, khususnya penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) dapat berjalan cepat dan serentak.

Saat ini banyak perizinan di tingkat nasional yang sudah diserahkan pada sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan dibuat secara online. Selain itu, beberapa peraturan yang dianggap tidak diperlukan juga telah dihapuskan atau digabung dengan peraturan lainnya.

Hanya saja, penyederhanaan hingga pemangkasan perizinan di sektor hulu migas tersebut masih terbatas pada instansi tertentu, yaitu dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, perizinan yang terkait pada hulu migas sangat banyak melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah lainnya, bahkan hingga pemerintah daerah.

“Keberadaan PTSP ini akan maksimal jika semua urusan administratif dari kementerian/lembaga diserahkan kepada PTSP, dan yang bersifat teknis dipegang otoritas kemeterian/lembaga yang berwenang. Hal itu akan lebih memangkas waktu pengurusan sehingga dapat membantu investor memproyeksi kegiatan operasional mereka secara lebih tepat,” paparnya.

Perizinan dan ketidakpastian aturan dianggap sebagai salah satu penyebab berkurangnya kegiatan ekplorasi migas saat ini. Mulai dari tahap awal pada masa survei dan eksplorasi hingga pascaproduksi, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengurus ratusan jenis perizinan dari berbagai instansi pemerintah, baik di level pusat hingga daerah. Sebagai catatan, ratusan perizinan yang harus diurus oleh KKKS tersebut tersebar di 18 instansi dan lembaga pemerintahan.

Didik mencontohkan, eksplorasi di kawasan hutan harus diawali dengan pengurusan izin pinjam pakai. Untuk mendapatkan izin ini, harus ada dulu izin lingkungan yang didahului oleh analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Setelah AMDAL digenggam, lanjutnya, kontraktor harus mendapatkan rekomendasi gubernur dan bupati atau wali kota, untuk bisa melanjutkan pengurusan izin berikutnya. “Alhasil waktu mengurus izin menjadi tidak jelas karena banyak instansi yang harus ditemui. Bila kami kalkulasi, lama pengurusan bisa mencapai waktu 6 bulan, 1 tahun, bahkan ada yang 2 tahun baru bisa (berlanjut) diproses di kementerian terkait,” ungkap Didik.

Dia berharap, adanya Perpres 91 Tahun 2017 dapat mewujudkan proses perizinan yang lebih terpadu, mudah, dan transparan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat hingga daerah. Sehingga hal tersebut pada akhirnya dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing sektor hulu migas Indonesia di tataran global.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved