Trends

Perkuat Bisnis Cicil Emas, BSI Gandeng Jamkrindo Syariah

Kerjasama Bank Syariah Indonesia dan Jamkrindo Syariah dalam penjaminan pembelian kepemilikan emas

Mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan, Bank Syariah Indonesia melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Graha Mandiri, Jakarta.

Kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini menurut Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati. “Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” tutur Kokok Alun Akbar.

Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar. “Penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi.

Produk yang dijadikan dasar dalam Kerjasama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai). Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram. BSI memberikan kemudahan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual – beli) serta akad rahn (gadai).


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved