Marketing Trends

Perlindungan Kondisi Kritis Tanpa Batasan Jumlah Penyakit

Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia (Kanan), Head of Product Development Prudential Indonesia, Himawan Purnama (Tengah). Foto: Vina Anggita

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengawali 2020 dengan meluncurkan Prutotal Critical Protection (Prutop). Inovasi terbaru ini menawarkan perlindungan secara total tanpa ada batasan jumlah maupun jenis penyakit kritis.

Jens Reisch, Presiden Direktur Prudential Indonesia, menjelaskan, produk tersebut tersedia dalam dua jenis yakni konvensional dan syariah. Keduanya memiliki benefit yang sama, bedanya hanya prinsip asuransinya. Adapun Prutop dan Prutop Syariah tersedia untuk para nasabah yang telah memiliki produk asuransi dasar Prulink Generasi Baru atau Prulink Syariah Generasi Baru.

“Kami menyadari kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang makin dinamis. Oleh karena itu, dengan optimisme kampanye We Do Prudential, kami terus berinovasi dengan meluncurkan Prutop dan Prutop Syariah yakni rangkaian solusi asuransi yang melindungi masyarakat dari kondisi kritis secara total,” ujar dia saat konferensi pers di Menara Astra, Jakarta, Senin (13/01/2020).

Head of Product Development Prudential Indonesia, Himawan Purnama, menambahkan, yang spesial dari produk ini adalah menawarkan konsep baru perlindungan kondisi kritis yang berfokus pada perawatan, tindakan, dan ketidakmampuan permanen yang terjadi akibat kondisi kritis. Artinya, bukan lagi hanya melihat detail diagnosa penyakitnya.

“Saat mengalami kondisi kritis, tidak hanya biaya rumah sakit yang dibutuhkan tapi juga ada biaya-biaya lain di antaranya biaya hidup sehari-hari akibat tidak bekerja, biaya pendidikan anak, biaya pelunasan hutang seperti cicilan rumah atau cicilan gadget, dan biaya keluarga saat mendampingi perawatan,” tambah Himawan.

Sebagai asuransi tambahan, penghitungan premi produk ini berbeda-beda, disesuaikan dengan hasil dari pemeriksaan, unitlink yang dipilih, dan kondisi finansial. Yang pasti kata dia, minimum preminya Rp 400.000 per bulan sesuai dengan produk asuransi dasar.

Himawan melanjutkan, kedua produk ini menawarkan beberapa keunggulan di antaranya perlindungan atas kondisi kritis yang komplit tahap awal, tahap akhir, dan meninggal dunia. Kemudian, maksimal uang pertanggungan hingga Rp 5 miliar dengan kondisi tahap awal hingga Rp 2,5 miliar. Terakhir, tidak ada ketentuan 14 hari masa bertahan hidup (survival period).

Ia pun memaparkan empat kriteria yang bisa diklaim oleh nasabah. Pertama diagnosis, produk ini memberikan perlindungan atas kondisi kritis yang lebih luas, tidak lagi terbatas pada jumlah kondisi kritis yang dilindungi, bahkan termasuk penyakit yang belum ditemukan. Kedua ketidakmampuan, nasabah bisa mengklaim apabila tidak bisa melakukan minimum 2 dari 6 kegiatan sehari-hari seperti mandi dan memakai baju.

Ketiga perawatan, masuk ICU minimum 6 hari berturut-turut seperti infeksi serius atau komplikasi, dan terapi imunosupresif sistemik minimal 6 bulan berturut-turut. Keempat tindakan, dilakukan pembedahan terbuka maupun pembedahan invasif minimum seperti pembedahan tumor. Ketika tidak masuk dalam keempat kriteria tersebut, Prutop juga tetap menawarkan manfaat meninggal dunia seperti karena kecelakaan.

“Dengan produk ini kami ingin mengedukasi dan megingatkan masyarakat bahwa jika terjadi penyakit berat, kita tidak hanya harus membayar biaya rumah sakit tetapi banyak biaya lain yang harus dibayar. Sedia payung sebelum hujan,” tuturnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved